Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Korupsi IUP PT Timah, Amir Syahbana (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Amir Syahbana berharap dibebaskan dari dakwaan korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun
  • Amir mengungkapkan bahwa tuduhan tindak pidana korupsi ini membuatnya sedih, kecewa, frustrasi, dan menjurus depresi
  • Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syabana dituntut 7 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan membayar uang pengganti Rp325.999.998 juta

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana berharap dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Ia didakwa terlibat korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

"Saya mohon, saya mohon dengan sangat kepada segenap majelis hakim yang mulia agar mengabulkan pembelaan penasihat hukum saya dan memutuskan membebaskan saya dari segala dakwaan penuntut umum," ujarnya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di