Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana berharap dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Ia didakwa terlibat korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Saya mohon, saya mohon dengan sangat kepada segenap majelis hakim yang mulia agar mengabulkan pembelaan penasihat hukum saya dan memutuskan membebaskan saya dari segala dakwaan penuntut umum," ujarnya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
"Namun, bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka Insya Allah dengan pertolongan Allah, saya dengan sabar dan ikhlas menerima putusan tersebut dan saya yakin akan banyak kebaikan dan hikmah di balik semua ini di masa yang akan datang," jelasnya.