Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdakwa Korupsi Timah: Tuduhan Ini Membuat Frustrasi dan Depresi

Terdakwa Korupsi IUP PT Timah, Amir Syahbana (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Amir Syahbana berharap dibebaskan dari segala dakwaan korupsi IUP PT Timah.
  • Terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi Izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Amir Syahbana, berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung dan memberinya semangat selama ini. Sebab, ia merasa kasus ini membuatnya frustrasi menjurus ke depresi.

"Ternyata tuduhan tindak pidana korupsi ini membuat saya sangat sedih, kecewa, frustrasi, dan menjurus depresi," ujar Amir saat membaca nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

1. Terdakwa berharap dibebaskan dari segala dakwaan

Terdakwa Korupsi IUP PT Timah, Amir Syahbana (IDN Times/Aryodamar)

Amir berharap, majelis hakim mengabulkan pembelaan penasihat hukumnya. Ia juga berharap dibebaskan dari segala dakwaan.

"Saya mohon, saya mohon dengan sangat kepada segenap majelis hakim yang mulia agar mengabulkan pembelaan penasihat hukum saya dan memutuskan membebaskan saya dari segala dakwaan penuntut umum," ujar dia.

"Namun, bilamana majelis hakim yang mulia berpendapat lain, maka insyaallah dengan pertolongan Allah, saya dengan sabar dan ikhlas menerima putusan tersebut dan saya yakin akan banyak kebaikan dan hikmah di balik semua ini di masa yang akan datang," kata dia.

2. Amir Syahbana dituntut 7 tahun penjara

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Amir Syabana, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam perkara korupsi PT Timah yang diduga merugikan negara sampai Rp300 triliun.

Selain itu, Amir Syahbana juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp325.999.998 juta. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Amir Syahbana didakwa rugikan negara Rp300 T

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kanan) dan Suranto Wibowo (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam perkara ini, tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung yakni Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019) didakwa telah merugikan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Angka itu didapat berdasarkan hasil audit.

Jaksa merinci, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519, dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

Tindakan itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Selain itu, para terdakwa juga disebut memperkaya sejumlah pihak, antara lain:

Amir Syahbana: Rp325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us