Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Timah Rp300 T, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi Timah (IDN Times/Aryodamar)
Sidang kasus korupsi Timah (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena terlibat korupsi PT Timah.
  • Amir Syabana juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp325.999.998 juta.
  • Eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Suranto Wibowo, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam perkara korupsi PT Timah yang diduga merugikan negara sampai Rp300 triliun itu.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Suranto Wibowo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suranto Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa. Mulai dari tak mendukung pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), membuat kerugian negara yang besar. serta tak menyesal.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa adalah bahwa Suranto Wibowo belum pernah dihukum sebelumnya.

Dua terdakwa lainnya juga menerima tuntutan hari ini.

1. Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 juga dituntut 7 tahun penjara

Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syabana, juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam perkara korupsi PT Timah yang diduga merugikan negara sampai Rp300 triliun itu.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Amir Syahbana telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Selain itu, Amir Syahbana juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp325.999.998 juta. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa. Mulai dari tak mendukung pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), membuat kerugian negara yang besar. serta tak menyesal.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa adalah bahwa Amir Syahbana belum pernah dihukum sebelumnya.

 

2. Eks Plt Kepala Dinas ESDM dituntut 6 tahun penjara

Sementara, eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam perkara korupsi PT Timah yang diduga merugikan negara sampai Rp300 triliun itu.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Rusbani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusbani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa. Mulai dari tak mendukung pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), membuat kerugian negara yang besar. serta tak menyesal.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa adalah Rusbani belum pernah dihukum sebelumnya.

3. Ancaman pidana 3 Kadis ESDM Babel terkait Kasus Timah

Ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan melawan hukum dimaksud, yakni saat menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019, Suranto didakwa menyetujui RKAB periode 2015–2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.

Lima smelter dimaksud, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), serta PT Tinindo Internusa masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.

RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Suranto juga dinilai secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelima perusahaan smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut, yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui. Suranto juga telah menerima fasilitas berupa hotel dan transportasi dari PT SIP.

Sementara itu, Bani dan Amir disangkakan telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah yang dilakukan kelima smelter.

Kegiatan penambangan itu tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan-kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

Amir juga diduga telah menerima pemberian uang sejumlah Rp325,99 juta dari General Manager CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us