Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demo DPR RI
Massa demo di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat memanas hingga ke daerah Pejompongan, Palmerah, dan Slipi pada Kamis (28/8/2025) sore. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Usman menyatakan peristiwa kemarin sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh negara yang sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh polisi.

  • Bukan hanya permintaan maaf, Usman menuntut penegak hukum untuk segera memproses dan mengadili pelaku, baik yang ada di lapangan juga pengambil kebijakan.

  • Dugaan kekerasan polisi terhadap dua jurnalis saat aksi berlangsung dan larangan media untuk menyiarkan demonstrasi merupakan upaya pembungkaman.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengutuk kebrutalan polisi dalam menangani demonstran di Jakarta pada 28 Agustus 2025, yang memakan korban jiwa seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis Brimob Polri dan penangkapan sekitar 600 orang.

"Kami mengutuk secara keras brutalitas polisi dalam aksi demonstrasi kemarin. Ini adalah sejarah kelam dalam demonstrasi menyampaikan pendapat di Indonesia. Seseorang tidak harus kehilangan nyawa hanya karena mengikuti demonstrasi atau pun ikut menyaksikan jalannya aksi penyampaian pendapat," tegas Usman, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).

1. Negara dianggap melangggar HAM melalui polisi

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid. (IDN Times/Amir Faisol)

Usman menyatakan peristiwa 28 Agustus sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh negara, yang sebenarnya tidak perlu dilakukan polisi.

"Ini adalah pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh negara lewat penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak perlu oleh polisi. Kendaraan taktis lapis baja seperti Barracuda bukanlah alat untuk melindas warga sipil dalam aksi demonstrasi," kata dia.

Tewasnya Affan Kurniawan, 21 tahun, menjadi tonggak kemarahan publik hingga hari ini, mitra pengemudi ojek online dan kelompok mahasiswa meggeruduk Markas Polda Metro Jaya, untuk mengecam sikap represif aparat kepolisian.

2. Amnesty dorong Kapolri bertanggung jawab

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) geruduk Kantor Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Trunojoyo, Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryo Damar)

Bukan hanya permintaan maaf, Usman menuntut penegak hukum segera memproses dan mengadili para pelaku, baik yang ada di lapangan maupun pengambil kebijakan.

"Permintaan maaf tidaklah cukup. Kami menuntut penegak hukum untuk segera memproses hukum dan mengadili pelaku, baik mereka yang di lapangan maupun para pengambil kebijakan di level komando. Kapolri juga harus bertanggung jawab atas kekerasan polisi yang berujung tewasnya seorang warga sipil ini," katanya.

3. Dugaan intervensi pemerintah terhadap TV dan kekerasan terhadap jurnalis

ilustrasi kekerasan (pexels.com/Pixabay)

Lebih lanjut, Usman mengecam dugaan kekerasan polisi terhadap dua jurnalis saat demonstrasi berlangsung, dan larangan media untuk menyiarkan demonstrasi.

"Kami juga mengecam adanya dugaan kekerasan polisi terhadap dua jurnalis saat aksi demonstrasi berlangsung, serta dugaan intervensi dari pemerintah yang melarang media, khususnya TV untuk menyiarkan secara langsung aksi demonstrasi," kata dia.

Usman menjelaskan kejadian tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap pers, dan mengimbau pemerintah dan Polri agar melindungi jurnalis dan setiap orang yang mau beraspirasi.

"Ini jelas merupakan pembungkaman terhadap pers. Hentikan pembungkaman kemerdekaan pers. Pemerintah dan Polri wajib menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik, dan juga melindungi setiap orang yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi damai di publik," lanjutnya.

Editorial Team