31 Desember Belum Rekam e-KTP, Kemendagri Blokir Data Penduduk
Kemendagri akan blokir data yang belum lakukan perekaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir data pemilih yang berusia diatas 23 tahun yang belum melakukan perekamanan e-KTP. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/10).
"Kemendagri mendorong tanggal 31 Desember 2018 penduduk yang sudah berusia 23 tahun atau lebih, belum merekam data akan diblokir sementara," kata Zudan.
Pemblokiran data ini ditujukan supaya Kemendagri bisa melakukan pengindentifikasian pada data tersebut. Apa yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau sudah memiliki identitas lain atau memang sedang ada diluar negeri.
Baca Juga: Belum Miliki e-KTP, KPU Berencana Siapkan Kartu Pemilih
1. Kemendagri dorong masyarakat untuk mengurus data
Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan adanya pemblokiran ini untuk mendorong masyarakat agar mau mengurus data-data mereka. Sehingga Kemendagri nantinya bisa memiliki data yang lebih akurat terkait dengan data kependudukan.
"Karena kita berasumsi orang-orang yang diberi kesempatan 6 tahun. Sejak umur 17 tahun 2012 itu sudah 7 tahun yang lalu ini kemana kok nggak mengurus apakah sudah meninggal apakah sudah di luar negeri ataukah sudah memiliki identitas KTP elektronik lain," ucap Zudan.
Baca Juga: KPU Siapkan Kartu Pemilih Alternatif Bagi Warga yang Tak Punya e-KTP