TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagaimana Mekanisme Menjadi Pemilih di Pemilu 2019?

Pastikan nama kamu sudah terdaftar di DPT

Pixabay

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT), baik untuk pemilih yang ada di dalam maupun luar negeri. Nantinya, nama-nama itulah yang berhak memberi suara di Pemilihan Umum 2019.

Bagi pemilih yang ada di luar negeri, ada tiga opsi dalam memberikan hak suara, yaitu melalui TPS (Tempat Pemungutan Suara), pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK). Bagi kamu yang terdaftar di TPS tidak sesuai domisili di KTP juga masih bisa memilih kok. 

KPU RI sendiri telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) pada Sabtu (15/12). Hasil pendataan, total pemilih 192.828.520 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan pemilih perempuan 96.557.044 orang.

Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme yang dilakukan agar warga negara bisa menjadi pemilih dalam Pemilu 2019?

1. Syarat menjadi pemilih dalam pemilu

ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Dilansir dari laman resmi KPU, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.

Namun ada juga warga negara yang tidak memiliki hak pilih karena kondisi tertentu. KPU mengatur bahwa larangan memilih diberikan kepada mereka yang memiliki gangguan jiwa atau mental, seseorang yang sedang dicabut hak pilihnya-- berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta Anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Sempurnakan DPT, KPU Ajak Bawaslu dan Partai Duduk Bersama

2. Mekanisme warga negara hingga terdaftar sebagai pemilih

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sebelum akhirnya seseorang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, ada beberapa mekanisme yang dijalankan. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mencocokkan dan meneliti untuk pemutakhiran data para pemilih yang terdaftar.

Kemudian hasil pencocokan dan penelitian (coklit) tersebut akan disusun oleh petugas dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jika ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPS, maka mereka bisa  melaporkan ke petugas disetempat.

Baca Juga: KPU: Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri Agar Terdaftar di DPT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya