TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Segera Kaji Laporan mengenai Luhut dan Sri Mulyani

Bawaslu akan kaji pelaporan mengenai Luhut dan Sri Mulyani

Bawaslu.go.id

Jakarta, IDN Times – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar angkat bicara mengenai pelaporan yang masuk soal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan dan Menteri Keuangan, Sri mulyani yang diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada pekan lalu. Ketika ditanya oleh media proses pengusutannya, Fritz belum bisa memberikan komentar. 

“Saya tidak bisa jawab sekarang karena masih dalam proses kajian, apakah ini masuk pelanggaran pasal 282 atau 281 UU Pemilu,” ujar Fritz di Gedung Bawaslu RI, Jakarta pada Kamis (18/10). 

Ia menjelaskan kalau nanti terbukti ada pelanggaran, maka tidak tertutup kemungkinan Bawaslu memanggil dua Menteri Kabinet Kerja itu untuk dimintai keterangan. Pelapor bernama Dahlan Pido melalui kuasa hukumnya mengatakan dua menteri aktif itu menduga kuat mereka berkampanye di acara tahunan IMF-Bank Dunia. 

Ketika pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia dia Bali usai, Direktur IMF, Christian Lagarde ingin berpose dengan mengacungkan angka dua yang menandai "victory". Tetapi, tiba-tiba sambil bercanda, Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengoreksi posenya dan mengacungkan angka satu. 

Lalu, kapan Bawaslu akan memanggil pelapor?

Baca Juga: Acungkan 1 Jari Saat IMF, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu

1. Bawaslu segera lakukan kajian terhadap laporan mengenai Luhut dan Sri Mulyani

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Fritz Edward Siregar mengaku segera melakukan kajian terkait dengan laporan yang sudah disampaikan ke Bawaslu. Pihaknya juga akan memanggil pelapor hingga saksi pelapor jika memang terbukti adanya pelanggaran yang dimaksud. 

“Bagi saya ini terlalu cepat untuk memberikan komentar. Karena ini masih dalam kajian,” ujar Fritz. 

2. Jika terbukti melanggar, maka ada sanksi yang harus ditanggung

ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa

Fritz menyampaikan, bila dalam laporan tersebut terbukti ada pelanggaran kampanye yang dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan. Sanksi tersebut mulai dari pidana hingga denda.

“Kalau di pasal 282 UU Pemilu, sanksinya penjara 3 tahun paling lama dan denda 36 juta. Sementara untuk di pasal 283, maka tidak ada sanksi pidana,” tuturnya.

Baca Juga: Kubu Prabowo Laporkan 2 Menteri ke Bawaslu, Begini Reaksi PDIP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya