TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Caleg Mantan Napi Diloloskan MA, Bawaslu: Jangan Ada yang Kecewa

KPU belum bisa memberikan komentar soal putusan MA

Bawaslu.go.id

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan bahwa calon legislatif yang pernah dipidana kasus korupsi tetap bisa nyaleg lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memberi sikap atas putusan MA itu. 

Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg. Nah, PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu--yang secara hierarki lebih tinggi. 

1. Bawaslu minta jangan ada yang kecewa

Data Pemilu 2019 (IDN Times/Sukma Shakti)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifuddin meminta tidak ada pihak yang kecewa soal putusan yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut.

"Gak boleh ada yang kecewa. Gak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap UU dan aturan yang ada," katanya.
 

Baca Juga: MA Bolehkan Eks Napi Korup Nyaleg, Ini Tanggapan Partai Politik

2. Belum ada pemberitahuan resmi dari MA

Kantor KPU (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara dalam pesan singkat, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengaku belum mendapat pemberitahuan terkait dengan putusan judicial review atas PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD itu.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar," kata dia. 

Selain itu, Hasyim juga mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA. "KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon judicial review tersebut," ucapnya.

Baca Juga: MA Akhirnya Loloskan Caleg Mantan Napi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya