Caleg Mantan Napi Diloloskan MA, Bawaslu: Jangan Ada yang Kecewa
KPU belum bisa memberikan komentar soal putusan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan bahwa calon legislatif yang pernah dipidana kasus korupsi tetap bisa nyaleg lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memberi sikap atas putusan MA itu.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg. Nah, PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu--yang secara hierarki lebih tinggi.
1. Bawaslu minta jangan ada yang kecewa
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifuddin meminta tidak ada pihak yang kecewa soal putusan yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut.
"Gak boleh ada yang kecewa. Gak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap UU dan aturan yang ada," katanya.
Baca Juga: MA Bolehkan Eks Napi Korup Nyaleg, Ini Tanggapan Partai Politik