Daftar Sementara Caleg 16 Partai, PKPI Terbanyak Calon Perempuan
Ada parpol yang tak mengajukan penuh calegnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendaftaran bakal calon legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah ditutup pada 17 Juli 2018. Keenam belas partai politik pun telah menyerahkan berkas pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kendati, partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas hingga 31 Juli mendatang. Namun, hal ini tidak berlaku untuk menambah berkas baru bagi caleg yang akan didaftarkan.
Dari 16 partai, ada partai yang jumlah caleg yang didaftarkan tidak memenuhi kursi yang tersedia, yakni 575 kursi. Komisioner KPU Pramono mengatakan berkurang atau tidaknya jumlah caleg yang didaftarkan hanya bisa dilihat saat masa perbaikan.
Baca Juga: Oesman Sapta: 85 Persen Caleg Hanura Anak Muda
1. Ada parpol yang tidak mengajukan penuh calegnya
Pramono mengatakan ada parpol yang tidak mencantumkan penuh calegnya pada Pileg 2019. Namun belum bisa dijadikan bahan perbandingan dengan Pileg lima tahun yang lalu.
“Kita belum bisa membandingkan dengan caleg lima tahun yang lalu. Memang ada beberapa parpol yang mengajukan calon tidak full. Ada yang hanya 77 dapil, ada yang juga di setiap dapil tidak penuh,” ujar dia di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (18/7).
Baca Juga: Dari Oky Asokawati hingga Manohara Pinot, NasDem 'Banjir' Caleg Artis