TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kelalaian Jadi Penyebab Terbuangnya e-KTP di Serang

Ada oknum yang lalai membuang arsip tersebut

Dok. IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times – Kasus  tercecernya e-KTP di tempat umum bukan hal yang pertama terjadi . Kali ini, ribuan e-KTP kembali ditemukan terbuang dan tercecer di Kebun Bambu di Serang, Banten.

Sebanyak 2.910 keping yang terdiri dari e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) tercecer di tempat tersebut. Masyarakat pun mengamankan barang bukti tersebut dan menyerahkannya ke Koramil Cikande.

Mendapat laporan tersebut, Dinas Disdukcapil langsung merespon dan berkoordinasi sekaligus mengambil barang bukti untuk kemudian disimpan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Serang.

1. Terbuangnya e-KTP akibat kelalaian salah satu petugas yang tidak tahu mengenai berkas yang dibuangnya

Dok. IDN Times/Istimewa

Melalui keterangan tertulis yang diperoleh IDN Times dari Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, arsip yang terbuang ini bentuk dari kelalaian dari petugas yang membuang arsip tersebut. Tempat penyimpanan arsip ini sendiri awalnya digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dalam untuk proses Pilkada Serentak 2018.

“Sehingga arsip-arsip yang ada dikeluarkan sementara, termasuk blanko arsip yang rusak. Namun pertanyaannya siapa yang membuang arsip blanko ini yang masih didalami. Namun hal ini diyakini hanya kelalaian seseorang yang tidak mengerti dan tidak mengetahui pentngnya arsip,” ujarnya.

 

Baca Juga: Ribuan E-KTP Ditemukan di Kebun, Ini Penjelasan Disdukcapil Serang 

2. E-KTP yang telah rusak akan dicatat dan digunting

Dok. IDN Times/Istimewa

Zudan juga mengatakan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 417.13/9730/Dukcapil  tanggal 31 Mei 2018 mengenai Penatausahaan e-KTP rusak ataupun invalid, barang-barang tersebut masih ditangani oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Serang. Dimana arsip tersebut dicatat dan digunting bagian ujung kanan atas pada setiap keping KTP dan e-KTP yang rusak dan invalid.

“Dan nantinya akan dikirimkan segera ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan menuebutkan jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Dimana ini dilakuan setiap tanggal 5, tiap Dinas Dukcapil wajib melaporkan ketersediaan blankonya,” ucapnya.

Baca Juga: Ribuan E-KTP Tercecer di Hutan, Mendagri: Dianggap Sampah oleh Staf 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya