Kepala Basarnas Henri Alfiandi cs Diduga Terima Suap Vendor Rp88,3 M

Lebih dari satu proyek periode 2021-2023..

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Henri bersama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto diduga kerap menerima uang dari sejumlah vendor proyek sejak 2021-2023.

"HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).

Alex menjelaskan hal itu akan didalami KPK bersama Puspomm Mabes TNI. Sebab, kedua sosok tersebut merupakan Anggota TNI.

Alex mengatakan penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka korupsi diawali informasi adanya penyerahan uang antara Koorsmin Kepala Basarnas, Afri Budi Cahyanto dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya. Transaksi itu berlangsung di parkiran sebuah bank di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap," ujar Alex, Rabu (26/7/2023).

Setelahnya, KPK menangkap Marilya, Erna (SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati), dan Henry (sopir Marilya) di Jalan Mabes Hankam Cilangkap. Lalu, Penyidik bergerak ke Bekasi untuk menangkap Afri Budi Cahyanto.

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujar Alex.

Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Uang saat OTT Pejabat Basarnas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya