Kewajiban Zakat Rp 1 Juta per RT Bukan dari Kemenag
Kemenag tidak memberlakukan wajib zakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Baru-baru ini beredar sebuah surat edaran di Kawasan Cilandak yang berisi tentang Gerakan Amal Sosial. Dalam surat edaran itu disampaikan target uang yang harus disetor sebesar Rp 138.000.000.
Uang yang terkumpul tersebut disebutkan akan digunakan untuk target zakat, infak, hingga shodaqoh. Dalam Rapat Kerja (Raker) yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2018) ketentuan kegiatan amal tersebut bukan berasal dari Kementerian Agama.
1. Bukan kebijakan dari Kementerian Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Raker yang diselenggarakan bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta mengatakan kebijakan yang terdapat dalam surat edaran tersebut bukan berasal dari Kementerian Agama. “Mengenai zakat satu juta tersebut, itu bukan berasal dari kebijakan Kementerian Agama,” ujarnya.