TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Deadline Pemerintah Selesaikan E-KTP Desember Ini

Gak ada E-KTP, gak bisa nyoblos

Layanan pembuatan e-KTP (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times – KTP Elektronik menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang akan memberikan suaranya dalam Pemilu 2019. Sehingga wajib bagi semua masyarakat untuk memiliki.
Namun nyatanya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki. Alasannya pun beragam, dari dari alasan geografis yang menyuliskan masyarakat untuk melakukan perekaman hingga belum selesainya proses.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, bahwa E-KTP wajib digunakan dalam pemungutan suara. “Artinya memang dalam pemilu hanya boleh menggunakan E-KTP, tidak boleh lagi menggunakan surat keterangan dan lain-lain,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/8).

Baca Juga: Perang Siber di Pilpres 2019, Media Dituntut Jadi Penengah

1. Pemerintah diminta segera selesaikan E-KTP hingga Desember 2018

IDN Times/Abraham Herdyanto

Ilham mengatakan, dengan adanya aturan kewajiban menggunakan E-KTP dalam pemungutan suara di pemilu 2019, pemerintah pun diminta untuk segera menyelesaikan hingga Desember 2018.
“Pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan, tapi persoalannya belum ada solusi mengenai hal tersebut,” ujarnya.

2. Masih banyak warga Indonesia belum memiliki E-KTP

kemendagri.go.id

Meski E-KTP sudah menjdi kewajiban bagi seluruh warga Indonesia, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki. “Kalau kemudian menjadi wajib untuk dibawa dalam pemilu maka yang menjadi persoalan E-KTP itu belum selesai,” katanya.

Baca Juga: Pilpres 2019: Kelebihan Dana Kampanye Bisa Diberikan ke Kas Negara 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya