TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Terima Konsultasi Parpol terkait Dokumen Capres-Cawapres

Partai politik yang mundur tidak diperbolehkan ikut pemilu

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Partai politik sudah bisa mendaftarkan pasangan calon presiden mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pendaftaran capres-cawapres tersebut mulai dibuka pada 4-10 Agustus 2018.

Dalam pendaftaran tersebut, partai politik diharapkan segera mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah, SKCK, dan surat-surat lainnya. KPU bahkan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk berkonsultasi mengenai dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.

“Silakan sekarang dikonsultasikan. Siapa pun, masyarakat mana pun kalau mau berkonsultasi dengan kami menjadi capres-cawapres silakan. Kami siapkan waktu untuk menerangkan mana yang perlu diurus,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8). 

Baca Juga: Pesan KPU untuk Pendukung yang Ikut Daftarkan Pasangan Capres

1. Pendaftaran capres-cawapres tidak diperpanjang

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ilham mengatakan pendaftaran capres-cawapres tidak ada perpanjangan. Karena itulah, KPU terus mengimbau agar pasangan calon segera melakukan pendaftaran.

“Kami berharap jangan mendaftar terakhir dan ternyata persyaratannya masih kurang,” ujar dia.

2. Parpol jangan hanya deklarasi, tapi siapkan persyaratan

Komisioner KPU (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ilham mengimbau kepada masyarakat yang bercita-cita menjadi capres-cawapres bisa segera membaca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jangan lupa memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dari sekarang.

“Jangan nanti baru ditunjuk misalnya tanggal 9 pukul 24.00 melakukan deklarasi, tapi belum siap apa-apa. Itulah yang akan menjadi masalah,” tutur dia.

Baca Juga: Ketua KPU Minta Capres-Cawapres Tak Ulur Waktu Pendaftaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya