KPU Terima Konsultasi Parpol terkait Dokumen Capres-Cawapres
Partai politik yang mundur tidak diperbolehkan ikut pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai politik sudah bisa mendaftarkan pasangan calon presiden mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pendaftaran capres-cawapres tersebut mulai dibuka pada 4-10 Agustus 2018.
Dalam pendaftaran tersebut, partai politik diharapkan segera mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah, SKCK, dan surat-surat lainnya. KPU bahkan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk berkonsultasi mengenai dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.
“Silakan sekarang dikonsultasikan. Siapa pun, masyarakat mana pun kalau mau berkonsultasi dengan kami menjadi capres-cawapres silakan. Kami siapkan waktu untuk menerangkan mana yang perlu diurus,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8).
Baca Juga: Pesan KPU untuk Pendukung yang Ikut Daftarkan Pasangan Capres
1. Pendaftaran capres-cawapres tidak diperpanjang
Ilham mengatakan pendaftaran capres-cawapres tidak ada perpanjangan. Karena itulah, KPU terus mengimbau agar pasangan calon segera melakukan pendaftaran.
“Kami berharap jangan mendaftar terakhir dan ternyata persyaratannya masih kurang,” ujar dia.
Baca Juga: Ketua KPU Minta Capres-Cawapres Tak Ulur Waktu Pendaftaran