TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg? Ini Beda Pendapat KPU dan Bawaslu

KPU dan Bawaslu masih bersebrangan pendapat soal caleg napi

Bawaslu.go.id

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta pemilu 2019 tak memasukkan mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kehajatan seksual terhadap anak dalam daftar calon legislator mereka.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi: "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Peraturan tersebut cukup jelas. Meski begitu, masih ada saja partai yang menyertakan mantan terpidana korupsi dalam daftar caleg mereka. Dan anehnya, nama-nama tersebut juga diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Dilaporkan Caleg Mantan Napi Koruptor, KPU: Kita Hadapi

1. Sebanyak 40 caleg mantan napi diloloskan Bawaslu

Bawaslu (idntimes.com)

Sampai kemarin (12/9), Bawaslu telah meloloskan 40 bakal calon legilator caleg mantan narapidana. Mereka terdiri dari Caleg untuk DPR Provinsi sebanyak 12 orang, DPR Kabupaten sebanyak 26 orang, DPD Aceh 1 orang dan DPD Sulut 1 orang. 

2. KPU dilaporkan caleg mantan napi soal penundaan status

Dokumentasi Pribadi

Tak hanya peraturan mengenai larangan caleg mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak yang diabaikan, KPU juga digugat oleh salah satu caleg mantan narapidana, yaitu Mohammad Taufik.

Taufik menilai KPU melanggar etika. Menurutnya KPU harus menunggu putusan MA terkait judicial review PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebelum memberlakukan peraturan tersebut.

“Ya jadi kami anggap sebagai pelanggaran etik karena menurut hukum putusan itu wajib dilaksanakan. Putuan wajib ini kalau tidak dilaksanakan berdosa. Nah, sementara dari jawaban KPU kemarin tanggal 5, katanya mereka akan menindaklanjuti tapi menunda setelah keluarnya keputusan judicial review,” kata Kuasa Hukum M Taufik, Yupen Hadi di Gedung Bawaslu.

Baca Juga: KPU Temukan Kejanggalan Dalam Kasus Data Ganda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya