Nama Caleg Eks Napi di Surat Suara Jadi Perdebatan, Ini Usulan Bawaslu
Bawaslu tetap memperhatikan faktor keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI masih mencari cara bagaimana calon legislatif (caleg) mantan napi nantinya bisa ditempatkan dalam surat suara, untuk menandakan caleg tersebut mantan napi.
“Kami masih perdebatkan di situ di dalamnya kotak suara atau di luar suara,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/10).
Bawaslu masih mempertimbangkan untung rugi dengan desain, yang nantinya dibuat untuk memberikan tanda bagi caleg mantan napi tersebut.
Baca Juga: Jumlah Caleg Mantan Napi Bakal Bertambah?
1. Bawaslu tetap memperhatikan faktor keadilan
Rahmat menjelaskan dalam membuat surat suara sekaligus untuk menandakan caleg mantan napi, perlu memperhatikan faktor keadilan. Selain itu, memastikan pemilih bisa sadar dengan caleg-caleg mantan napi tersebut.
“Nanti gimana kalau ditandai, pengakuannya adil dan setara atau tidak,” ucap dia.
Baca Juga: Sekjen KIPP: Harga Kursi Caleg Bisa Capai Rp5 Miliar