Status Nyaleg Tertahan Karena Mantan Napi, M Taufik Laporkan KPU
KPU dilaporkan oleh caleg mantan napi koruptor.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan yang melarang calon legislatif berasal dari tiga perkara pidana, antara lain mantan napi koruptor, kejahatan seksual dan narkoba. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018.
Dengan adanya aturan tersebut, sejumlah bakal calon anggota legislatif mantan napi yang kukuh mencalonkan diri ditunda statusnya oleh KPU. Hingga nantinya putusan dari Mahkamah Agung (MA) keluar terkait dengan judicial review terhadap PKPU tersebut.
Salah satu caleg mantan napi yang juga ditunda statusnya adalah M Taufik yang merupakan caleg dari DPD Partai Gerindra. Nama Taufik sendiri telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Atas penundaan tersebut, pihak M Taufik pun melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
1. Pihak M Taufik laporkan KPU ke DKPP
Pihak M Taufik resmi melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas keputusan lembaga tersebut menunda status pencalonannya di Pileg 2019. Meskipun Bawaslu telah menyatakan lolos.
“Kami melaporkan KPU DKI Jakarta da KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI, yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat,” ujar Kuasa Hukum M Taufik, Yupen Hadi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/9).
Baca Juga: KPU Digugat Karena Larang Caleg Eks Napi, Begini Kata Komisioner