KLHK Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Sirkular, Poin Ini Dibahas
Pengelolaan sampah sirkular dapat hadirkan manfaat ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Sampah yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) dan sampah yang mengandung limbah B3 memerlukan perlakuan khusus dalam penanganannya. Sampah spesifik tersebut baik secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyosialisasikan pengelolaan sampah spesifik di lingkup Ekoregion Sumatra (10/8) dengan tujuan agar sampah tidak membebani tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga menghadirkan manfaat ekonomi sirkular sebagai bahan baku daur ulang.
“Pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan, baik berupa pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan maupun pemrosesan akhir. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memegang kewenangan untuk melakukan upaya pengelolaan sampah tersebut,” kata Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar.
Baca Juga: Semarakkan Hari Konservasi Alam Nasional, BKSDA Jakarta Lakukan Ini
1. Pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan penanganan baik
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik ditetapkan sebagai amanah Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengelolaan sampah spesifik yang diatur dalam PP 27/2020 tersebut meliputi sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tahun 2022, rata-rata timbulan sampah yang mengandung B3 dan sampah yang mengandung B3 untuk kota besar sebesar 0,0320 kg/org/hari, kota metropolitan 0.0371 kg/org/hari, kota sedang 0.0515 kg/org/hari dan kota kecil 0,0269 kg/org/hari.
Hasil studi KLHK bahwa jumlah timbulan sampah B3 dan/atau sampah limbah B3 di Indonesia tahun 2021 sebesar 10.450,55 ton/tahun dan diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2030 menjadi 12.187,84 ton.
Baca Juga: Peringati Hari Konservasi Alam Nasional, BKSDA Kalbar Lepas Liar Satwa