Jaksa Tidak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Putusan MA Terkait Sambo Cs

Kejagung menghormati dan menghargai putusan MA

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung, yang memangkas seluruh vonis para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka yang disunat hukumannya adalah Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

“Menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

1. Terdapat Pasal 263 yang mengatur Peninjauan Kembali

Jaksa Tidak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Putusan MA Terkait Sambo CsTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pertimbangan di atas karena Peninjaun Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar:

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.

(2) Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:

a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauann kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Baca Juga: Sudah Inkrah, Ferdy Sambo Cs Langsung Dieksekusi ke Penjara

2. Kejagung menghormati dan menghargai putusan MA

Jaksa Tidak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Putusan MA Terkait Sambo CsIlustrasi Mahkamah Agung (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Ketut menjelaskan, Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud,” ujar dia.

3. JPU berhasil meyakinkan Hakim membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo

Jaksa Tidak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Putusan MA Terkait Sambo CsInfografis vonis Ferdy Sambo Cs (IDN Times/Adit)

Ketut mengatakan, seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.

“Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketut.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Politik di Balik Hukuman Sambo Cs

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya