Lepas Delegasi ke COP28 Dubai, Menteri LHK Berikan Pengarahan Ini
Konferensi membahas pengendalian peningkatan suhu global
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of the Parties ke-28) akan segera dilangsungkan di Dubai, Persatuan Emirat Arab, pada akhir November tahun ini. Konferensi yang berlangsung di Dubai ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak dalam aksi pengendalian peningkatan suhu bumi global dan sebagai peluang utama untuk fokus pada agenda iklim melalui course correct di adaptasi, pendanaan iklim, dan loss and damage.
Bertempat di Jakarta (4/8/2023), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan bekal sebagai persiapan para delegasi Republik Indonesia menghadapi berbagai perundingan di COP28 Dubai. Dalam arahannya, Menteri Siti menjelaskan bahwa suasana COP 28 diiringi dengan persoalan dunia, yaitu triple planetary crisis yang meliputi perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Persoalan tersebut menjadi tantangan global yang sedang dihadapi saat ini dan memerlukan kolaborasi serta kerjasama baik bilateral maupun multilateral guna mempertahankan masa depan yang tetap layak-huni yaitu planet Bumi.
“Ketiga persoalan itu, bila didalami maka ultimate masalahnya adalah indikasi kerusakan atmosfer baik dengan simpton hilangnya biodiversity, ataupun dahsyatnya polusi, yang ujungnya adalah kerusakan atmosfer, dengan peningkatan emisi gas rumah kaca di tingkat global dan terjadinya perubahan iklim,” ujar Menteri Siti.
Baca Juga: Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK, Ini Pesan Menteri LHK
1. Indonesia terus berkomitmen untuk melakukan upaya penurunan emisi GRK
Menteri Siti menegaskan, selama rentang hampir 9 tahun ini, sejak 2015, Indonesia terus berkomitmen untuk melakukan upaya penurunan emisi GRK dan menyampaikan berbagai dokumen wajib ke Sekretariat UNFCCC, antara lain Third National Communication, 2nd dan 3rd Biennial Update Report, First Nationally Determined Contribution (1st NDC), Updated NDC, dan Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim 2050 (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050).
Dirinya menerangkan bahwa sebagaimana hasil perundingan sejak di Glasgow tahun 2021, para negara pihak diminta untuk memperkuat target NDC 2030 di akhir 2022.
“Pada 23 September 2022 yang lalu, Indonesia menyampaikan Enhanced Nationally Determined Contribution atau ENDC ke Sekretariat UNFCCC, dengan mempertajam target reduksi emisi GRK dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan kekuatan nasional dan dari 41 persen menjadi 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” kata Menteri Siti.
Baca Juga: Implementasi Kebijakan FOLU Net Sink 2030, KLHK Kolaborasi Teken MoU