TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 21 Kasus Penyerangan Terhadap Tokoh Agama, Benarkah Terorganisir?

Jangan terprovokasi ya, guys!

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta Kepolisian segera memproses penyerang pemuka agama di Indonesia. Meskipun pelaku penganiayaan dianggap menderita sakit jiwa.

Baca juga: Kiai Bakal Dikawal saat Salat Subuh? Ini Cara Polri Cegah Penyerangan Tokoh Agama

1. Ada sekitar 21 kasus penganiayaan terhadap pemuka agama

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie mengatakan ada sekitar 21 kasus yang terkait penganiayaan sejumlah pemuka agama. Jimly mengimbau masyarakat tidak cepat mengambil kesimpulan bahwa kasus ini terorganisir.

"Dari laporan yang disampaikan Pak Wiranto beberapa bulan terakhir. Saya dengar dari beliau 21 kasus. Kayaknya mudah sekali ditafsirkan ini teroganisir. Belum pernah kejadian seperti ini. Walaupun kita tidak boleh terlalu cepat buat kesimpulan," kata Jimly di Sekretariat ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

2. Polisi harus segera bertindak

republika.co.id

Jimly mengatakan Kepolisian harus memberi tindakan tegas bagi pelaku yang dianggap sakit jiwa. Setelah itu baru mengusut tuntas apa motif dari tindakan kekerasan itu.

"Kepolisian tindak tegas dulu, kemudian mengusut tuntas motif kekerasan yang dilakukan terhadap siapa pun pemuka agama di Indonesia," kata Jimly Asshiddiqie.

3. Kepolisian tidak boleh diskriminatif 

ANTARAFOTO/Aprillio Akbar

Lebih lanjut Jimly mengungkapkan Kepolisian harus bisa menangani kasus ini secara sama. Tidak membeda-bedakan antara golongan mana pun. 

"Kita imbau aparat jangan memberi kesan berpihak pada salah satu saja. Tapi yang 21 kasus itu diperlakukan sama. supaya sebagian umat beragama itu tidak merasa, wah ini diskriminatif," kata Jimly.

4. BIN diminta lebih aktif 

IDN Times/Akhmad Mustaqim

ICMI juga meminta keterlibatan Badan Intelijen Nasional (BINI) untuk mengusut kasus kekerasaan pada pemuka agama. Menurut Jimly, BIN harus dilibatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Kita imbau aparat BIN itu lebih aktif. Kalau Kepolisian itu sifatnya puspaktum sesudah kejadian (baru bisa bertindak). BIN mudah-mudahan bisa membantu menelusuri supaya lebih preventif," kata dia.

Baca juga: MUI: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya