TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[Kaleidoskop 2017] Ini Catatan Kasus Kekerasan Anak yang Jadi Sorotan KPAI

Dari gambar porno sampai tawuran gladiator

IDN Times/Ahmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2017 ada 3.849 aduan terkait kasus kekerasan terhadap anak. Ketua KPAI Susanto mengatakan kasus yang melibatkan anak ke dalam ranah hukum masih menempati urutan nomor wahid di tahun 2017.

"Kasus anak berhadapan dengan hukum masih yang tertinggi yaitu 1.209 kasus, diikuti dengan kasus  keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 593 kasus. Kasus pornografi dan cyber crime meningkat menggantikan kasus pendidikan," terang Susanto di Kantor KPAI, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/12).

Ia juga menyebut, pada tahun 2017, KPAI mencatat beberapa kasus yang dinilai menjadi pusat perhatian publik. Mulai dari gambar bergerak (GIF) di aplikasi WhatsApp sampai tawuran gladiator yang terjadi di Rumpin, Bogor.

Baca juga: [Kaleidoskop 2017] Vonis Ahok Hingga 4 Pemimpin Jakarta dalam Setahun

1. Animasi porno di aplikasi pesan singkat

ANTARANews

Kasus yang menghebohkan warganet menjelang akhir tahun ini bermula saat ditemukannya konten pornografi berupa gambar bergerak di aplikasi Whatsapp. Pihak KPAI sempat mengundang pihak Whatsapp untuk memberikan klarifikasi pada November lalu. Ada lima kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan itu, salah satunya penghapusan 100 persen konten berbau pornografi.

"Kemarin kasus gambar GIF itu kasus besar sampai kita panggil Whatssapp," ucap Susanto.


2. Terorisme yang melibatkan anak

Nydailynews.com

Berita 75 WNI termasuk anak-anak yang dideportasi dari Turki dan foto Hath Saiful Rasul yang memegang senjata laras panjang sempat viral di awal tahun 2017. 

"Keduanya kasus terorisme, saya berkali-kali jemput anak ke bandara, ada yang ditangkap orang tuanya di Suriah diduga ikut ISIS. Kemudian dipulangkan saya sampai ke kantor BNPT," ujar Susanto.

Susanto menyebut untuk penanganan terorisme perlu ada penyesuaian jika pelakunya adalah anak di bawah umur. Perlu ada tambahan hukuman jika pelaku melibatkan anaknya dalam aksinya.

"Terkait dengan kasus penanganan terorisme, negara memang harus tegas memberikan kepastian hukum bagi pelaku. Saat ini kita sedang persiapan revisi UU Terorisme, jika anak maka rekomendasi agar tetap menggunakan hukum yang sesuai dengan anak. Jika orang dewasa melibatkan anak kita minta tambah sepertiga hukumannya," terang Susanto.

3. Nikah siri dengan anak

Witf.org

Situs nikahsirri.com sempat menggegerkan warganet di pertengahan September 2017. Situs tersebut menyediakan jasa kawin kontrak. Tak tanggung-tanggung situs ini juga diduga menyediakan lelang keperawanan dengan syarat minimal perempuan berusia 14 tahun.

Padahal, menurut KPAI, anak seusia 14 tahun seharusnya masih berkesempatan untuk belajar dan mengembangkan potensinya.

Susanto menyebut situs yang kini sudah diblokir pemerintah ini merupakan modus lama bentuk perdagangan manusia. "Nikah siri sangat berbahaya karena merupakan pintu gerbang ke perdagangan manusia," timpal Susanto.

4. Pabrik petasan pekerjakan anak di bawah umur

ANTARAFOTO

Kasus terbakarnya sebuah pabrik petasan di Kosambi, Tangerang yang merenggut puluhan korban jiwa pada akhir Oktober 2017 turut mengungkap soal pekerja anak yang masih berusia belasan tahun.

KPAI telah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan meminta agar pemerintah turut mengawasi agar tidak ada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur.

"Kami sudah berdiskusi dengan kepolisian terkait pekerjaan yang melibatkan anak. Ini tidak benar secara hukum. Kami kemarin meminta bupati agar memastikan bahwa tidak ada pekerjaan berbahaya yang melibatkan anak," tuturnya.

Baca juga: 4 Hal Ini yang jadi Perhatian Serius Wakil Gubernur DKI Jakarta Saat Momen Pergantian Tahun

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya