TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Regulasi Baru untuk Penyelenggara Umrah, Biar Masyarakat Gak Tertipu Lagi

Sanksi tegas siap menanti agen umrah nakal

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan sejumlah aturan main baru bagi penyelenggara umrah. Aturan main ini dibuat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penyelenggara umrah nakal.

Baca juga: Menag: Kuota Haji dan Waktu Tunggu Lama Penyebab Meningkatnya Ibadah Umrah

1. Harga referensi umrah sebesar 20 juta

IDN Times/Margith Juita Damanik

Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018, Lukman menetapkan harga referensi yang masuk akal berkisar Rp 20 juta.

"Kenapa kemudian regulasi yang kita tetapkan kita membuat harga regulasi, harga yang bisa jadi patokan pedoman bagi publik, bagi masyarakat, harga yang memadai yaitu Rp 20 juta," ujar Lukman di Komplek Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

2. Bisa di bawah harga referensi asalkan beri penjelasan ke Kemenag

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Namun, Menag Lukman menyebutkan jika ada PPIU yang akan menjual tiket di bawah harga referensi bisa saja. Asalkan memberikan penjelasan ke Kemenag.

"Jadi kalau ada PPIU yang ingin menerapkan harga di bawah harga referensi, dimungkinkan selama dia melaporkan ke Kemenag dan menjelaskan mengapa harganya bisa lebih murah dari harga referensi. Di luar itu tidak dimungkinkan," ucapnya.

3. Standar minimal pelayanan tetap mengikuti aturan Kemenag

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Selain itu PPIU yang akan mendiskon tiket wajib memenuhi standar layaknya PPIU yang menjual di harga referensi. Seperti mendaftarkan nomor registrasi calon jemaah ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Terpadu Umrah dan Haji (SI Patuh).

"Jadi itu nanti setiap jemaah umrah ketika mendaftar saja dia harus punya nomer registrasi, agar menjadi alat kontrol kami," lanjut Lukman.

4. 3 bulan lunas, jemaah wajib berangkat

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Dari nomor registrasi tersebut, Kemenag bisa memantau tanggal registrasi jemaah. Jemaah yang sudah terdaftar harus diberangkatkan setidaknya 6 bulan setelah registrasi. Kalau sudah melunasi, wajib berangkat 3 bulan pasca pelunasan.

"Setiap PPIU harus melaporkan jemaahnya. Selambat-lambatnya 6 bulan setelah mendaftarkan harus berangkat. 3 bulan setelah lunas wajib berangkat," kata Menag.

5. Pesawat maksimal transit hanya sekali

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Menteri Lukman juga menyebut jemaah harus mengetahui maskapai apa yang digunakannya saat umrah. Dan maskapai tersebut maksimal harus transit di satu tempat, tidak boleh lebih.

"Maksimal harus trasit di satu tempat saja, agar fisik jemaah tidak lelah saat umrah" tuturnya.

6. Tempat tinggal jemaah selama umrah mesti jelas

backpackerumrah.com

Kemudian PPIU harus memberikan data tempat tinggal calon jemaah umrah pasca pendaftaran."Hotelnya di mana muncul diaplikasi, pelayanannnya berapa orang satu kamar misalnya," ucap Lukman.

Baca juga: Awasi Penyelenggaraan Umrah, Kemenag Kembangkan Aplikasi "SIPATUH'

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya