TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Benar Pilkada 2020 Masih Bisa Ditunda? Ini Kata Luhut

Semua tergantung dengan evaluasi keadaan pandemik COVID-19

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa ada kemungkinan Presiden Joko "Widodo" Widodo mengubah keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Sebab, menurut Luhut, Presiden Jokowi tentu akan memperhatikan hasil evaluasi dari laporan perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Air.

"Dan apakah ini sudah pasti keputusan Presiden? Begini, bisa saja besok tiba-tiba Presiden mengevaluasi laporan dari kami semua, tiba-tiba membuat keputusan lain lagi, kan masih ada hak konstitusi Presiden yang lebih tinggi," kata Luhut di acara Mata Najwa oleh Trans7, Rabu (23/9/2020) malam.

Baca Juga: Prof Azyumardi Pilih Golput Jika Pemerintah Kekeh Gelar Pilkada 2020

1. Luhut telah berikan saran agar tidak ada kampanye terbuka

Bilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Luhut mengatakan, dirinya telah memberikan usul kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Kapolri agar tidak ada kampanye terbuka.

Menurutnya, ampanye bisa dilakukan dengan cara baru yaitu melalui daring.

"Intinya saya sudah berikan saran kepada Presiden dan juga kepada Kapolri, mau pun kepada Kapolda dan semua Kodam, Pangdam. Kita tidak mau membiarkan itu (kerumunan) karena kalau itu terjadi, akan membuat masalah menjadi runyam," ujarnya.

2. Saat ini, Luhut hanya bisa melaksanakan dan mengamankan pelaksanaan Pilkada 2020

Bobby dan Aulia kendarai vespa (Dok.IDN Times/istimewa)

Luhut menegaskan, hal yang ia pelajari di dunia militer yaitu menjalankan dan mengamankan sebuah keputusan yang sudah dibuat. Sehingga, menurutnya, hal yang bisa ia lakukan saat ini terkait keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah dua hal itu.

"Kalau sudah diputuskan, laksanakan dan amankan, tidak boleh ada lebih dari itu," katanya.

Baca Juga: Protokol Standar Perawatan COVID-19, Cara Luhut Tekan Angka Kematian

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya