TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN di Wilayah PSBB Diminta Bekerja dari Rumah secara Penuh 

ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja minimum

(Dok. Kemenpan RB)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada kementerian atau lembaga di pusat dan daerah di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar melakukan penyesuaian sistem kerjanya. Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud adalah pemberlakuan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. SE tersebut berhubungan langsung dengan kebijakan PSBB wilayah saat wabah virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti di Tengah COVID-19, Ini Aturan Lengkapnya

1. ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja minimum kementerian dan lembaga

(Dok. Kemenpan RB)

Walaupun bekerja dari tempat tinggal atau rumah masing-masing, ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat atau pegawai yang bersangkutan. Selain itu, ASN juga harus memenuhi kebutuhan minimum untuk pelayanan kementerian dan lembaga.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB,”ujar Kepala Biro HUKIP Kemen PANRB Andi Rahadian melalui keterangan tertuils, Jumat (10/4).  

2. ASN yang harus tetap bekerja di kantor, harus memperhatikan jumlah seminimum mungkin

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Andi menjelaskan, PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu tentang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat atau pegawai seminimum mungkin.

“Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja,” ujarnya.  

Baca Juga: Ini 10 Sektor Pekerja yang Masih Boleh Bekerja Selama PSBB di Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya