TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buka Puasa Ditiadakan, Ini Aturan Istiqlal Selama Ramadan Tahun Ini

Jemaah Istiqlal hanya di bawah 30 persen kapasitas

Masjid Istiqlal (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Masjid Istiqlal Faried F Saenong mengatakan, pengurus masjid tidak mewajibkan masyarakat yang ingin salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal untuk menunjukkan surat hasil negatif swab antigen. Pemeriksaan COVID-19 hanya melalui cek suhu tubuh.

"Semua yang di atas 37 (derajat celcius) misalnya tidak diperkenankan masuk ke masjid, jadi itu bagian dari pencegahan kita," katanya dalam acara Bulan Suci Ramadan Sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID-19, seperti dikutip YouTube BNPB Indonesia, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Ramadan di Jakarta, Ceramah Hanya 15 Menit

1. Langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 saat kegiatan Ramadan

Ilustrasi salah berjemaah di masjid (IDN Times/Saifullah)

Selain itu, Faried juga menjelaskan langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 saat kegiatan Ramadan. Misalnya pembatasan jumlah orang, membatasi waktu beribadah di masjid, pintu-pintu masjid dibuka dan d tutup pada jadwal tertentu.

"Ada informasi (pembukaan jadwal pintu masjid) di website Istiqlal itu, jadi banyak aturan yang diterapkan saat masa pandemik, khususnya saat Ramadan ini," tutur dia.

2. Pembatasan jemaah di bawah 30 persen kapasitas bangunan

Hanya beberapa jemaah Salat Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, yang sadar secara pribadi menggunakan masker ketika salat (IDN Times/Saifullah)

Faried menjelaskan, pengurus Istiqlal membatasi jemaah yakni di bawah 30 persen dari kapasitas bangunan. Pada kondisi normal, Istiqlal mampu menampung 250 ribu jemaah.

"Untuk Ramadan ini, pandemik ini, kita hanya mengambil di jumlah 2.300 orang per hari," kata dia.

Baca Juga: Vaksinasi untuk Tokoh Lintas Agama Dimulai Hari Ini di Masjid Istiqlal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya