Catat! Ini Tata Cara Nyoblos di Pilkada 2020 Saat Pandemik COVID-19
Orang yang positif COVID-19 masih bisa gunakan hak suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam COVID-19. Secara khusus, tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatur dalam Pasal 71-74 PKPU Nomor 6 tersebut.
Berikut ini tata cara lengkap pemungutan suara dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Pilkada 2020.
Baca Juga: 5 Hasil Pengawasan Bawaslu untuk Pemungutan Suara di Pilkada 2020
1. Anggota KPPS akan memeriksa suhu tubuh pemilih tanpa melakukan kontak fisik
Pada Pasal 71 ayat (1) diatur bahwa jumlah pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu, diatur sesuai dengan kapasitas yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar orang.
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, sebelum pemilih memasuki TPS, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat tanpa adanya kontak fisik.
Dalam ayat (3) diatur bahwa apabila terdapat pemilih dengan suhu tubuh
37,30 derajat Celcius atau lebih, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS
b. Pemilih yang bersangkutan mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS
c. Pemilih menerima Surat Suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS
d. Pemilih memberikan hak pilihnya dengan
didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih
Melalui ayat (4) diatur bagi pemilih yang tidak menggunakan masker penutup mulut dan hidung hingga dagu, maka petugas ketertiban TPS akan memberikan masker kepada pemilih.
Baca Juga: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020