TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deretan Kejanggalan yang Terjadi Saat Penangkapan Ravio Patra

Ravio sempat dijadikan tersangka oleh Polri

(Ravio Patra/Facebook)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat setidaknya ada sembilan permasalahan hukum yang terjadi pada penangkapan Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi Legislasi Ravio Patra. Durasi penangkapan serta pemeriksaan yang Ravio jalani yaitu 33 jam.

“Setelah 33 jam sejak (22/4) Pukul 21.00 WIB ditangkap dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Ravio akhirnya dibebaskan pagi ini (24/4) sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi,” ujar KATROK dalam keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (24/4).  

Berikut ini sembilan kejanggalan yang dialami oleh Ravio pada proses penangkapan dan pemeriksaan di kantor polisi:

Baca Juga: WhatsApp Diretas Hingga Ditangkap Polisi, Siapa Ravio Patra?

1. Tim penasihat hukum kesulitan menemukan keberadaan Ravio

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

KATROK menjelaskan tim Penasihat hukum Ravio mengalami kesulitan dalam memberikan bantuan hukum. Mereka kesulitan menemukan Ravio usai informasi ia ditangkap beredar luas di ruang publik. Misalnya, saat tim mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (23/4) pukul 11.00 WIB, pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka.

“Baru sekitar pukul 14:00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers,” jelas koalisi tersebut.

2. Polisi tidak mampu tunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan kepada Ravio

Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Koalisi mencatat,  proses penangkapan dan penggeledahan yang dijalankan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur. Misalnya saja, saat penangkapan dan penggeledahan personel Polri tidak mampu memberikan serta menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan.

“Padahal Ravio sudah meminta salinannya. Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor,” tutur mereka. 

3. Ravio mengaku sempat diintimasi secara verbal ketika ditangkap dan belum diperiksa

Facebook Ravio Patra

Lalu, pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan terhadap Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan. Padahal, pengamanan, kata KATROK, tidak dikenal di dalam hukum acara pidana.

“Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu,” tutur mereka.

Ravio juga diketahui mengalami intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga ketika berada di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg.

4. Ravio sempat dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian

Twitter

KATROK menjelaskan, status hukum yang disematkan ke Ravio kerap berubah. Misalnya saja, saat tim ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03:00 WIB sampai dengan pukul 06:00 WIB tanggal 23 April 2020 dengan status sebagai tersangka. Kemudian, ketika diperiksa pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB, status hukum Ravio sebagai saksi. 

“Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi,” ujar mereka.

Selain itu, penyidik juga mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio.  KATROK menilai sebetulnya tindakan itu tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana.

“Penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi e-mail tanpa persetujuan Ravio,” kata mereka.

Baca Juga: Sebelum Diretas, Ponsel Ravio Patra Sempat Dihubungi Polisi?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya