TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Minta Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan Bus AKAP dan Kapal

Prokes di AKAP dan penyeberangan dinilai longgar

Ilustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi serta memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di transportasi publik. Terutama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

"Pengetatan pengawasan jangan hanya terfokus kepada transportasi publik di kawasan Jabodetabek, tetapi juga untuk transportasi publik antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan," kata Sigit di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (8/1/2021). 

Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku

1. Bus AKAP dan angkutan penyeberangan kerap abaikan protokol kesehatan

Ilustrasi bus di Terminal leuwipanjang (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sigit berpendapat selama ini, pelaksanaan prokes di bus AKAP dan angkutan penyeberangan seperti di Pelabuhan Merak-Bakauheni kerap mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga, ia menilai Kemenhub perlu berkoordinasi dengan para operator bus dan penyeberangan. 

"Selama ini yang menerapkan prokes secara ketat hanya angkutan udara dan kereta. Moda transportasi lainnya cenderung lebih longgar. Contoh, untuk bus AKAP banyak yang tidak mensyaratkan surat keterangan sehat atau hasil rapid sebagai syarat bisa melakukan perjalanan," katanya.

2. Sigit ingatkan Kemenhub untuk lebih mengawasi regulasi yang dibuat

Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ia menjelaskan bahwa contoh kelonggaran pada bus AKAP dan angkutan penyeberangan yaitu, tidak adanya jaga jarak. Bahkan, di dalam bus juga kerap ditemukan banyak yang melepas masker.

Sigit menginginkan Kemenhub lebih mengawasi penerapan regulasi atau aturan yang dibuatnya sendiri. "Awasi pelaksanaannya, dan operator yang nakal harus diberi teguran," katanya. 

Baca Juga: Pemerintah Perkenalkan Istilah PPKM Bukan Lagi PSBB, Apa Bedanya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya