DPR Minta Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan Bus AKAP dan Kapal
Prokes di AKAP dan penyeberangan dinilai longgar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi serta memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di transportasi publik. Terutama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
"Pengetatan pengawasan jangan hanya terfokus kepada transportasi publik di kawasan Jabodetabek, tetapi juga untuk transportasi publik antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan," kata Sigit di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku
1. Bus AKAP dan angkutan penyeberangan kerap abaikan protokol kesehatan
Sigit berpendapat selama ini, pelaksanaan prokes di bus AKAP dan angkutan penyeberangan seperti di Pelabuhan Merak-Bakauheni kerap mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga, ia menilai Kemenhub perlu berkoordinasi dengan para operator bus dan penyeberangan.
"Selama ini yang menerapkan prokes secara ketat hanya angkutan udara dan kereta. Moda transportasi lainnya cenderung lebih longgar. Contoh, untuk bus AKAP banyak yang tidak mensyaratkan surat keterangan sehat atau hasil rapid sebagai syarat bisa melakukan perjalanan," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Perkenalkan Istilah PPKM Bukan Lagi PSBB, Apa Bedanya?