TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Minta KPU Buat Simulasi Pilkada 2020 di Zona Merah COVID-19

Hal itu untuk antisipasi klaster baru dari Pilkada 2020

Mural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di daerah yang masuk zona merah COVID-19. Simulasi itu berguna untuk mengantisipasi klaster baru penyebaran virus tersebut.

"KPU sebaiknya lakukan simulasi di zona merah dulu, sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Simulasi itu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan dengan aman," ujarnya di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Komisi II: DPR RI Belum ada Pikiran Menunda Pilkada 2020

1. Pilkada bisa menjadi momen sosialisasi protokol kesehatan

Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Marwan menilai, Pilkada Serentak 2020 cukup menarik, selain dapat menjadi wahana sosialisasi protokol kesehatan, juga dikhawatirkan bisa menjadi klaster yang menyebarkan COVID-19.

"Satu sisi, Pilkada 2020 bisa sebagai pencerahan, yaitu sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun," katanya.

2. Pilkada juga bisa menjadi bayang-bayang menakutkan untuk Tanah Air dengan potensi klaster COVID-19

Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Di sisi lain, Pilkada bisa menjadi bayang-bayang menakutkan untuk tanah air apabila tidak mengindahkan protokol kesehatan. Pembentukan klaster-klaster COVID-19 bisa terjadi di daerah-daerah Indonesia.

"Pilkada bisa menghidupkan ekonomi di daerah namun catatan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan dengan super ketat," tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk diberi sanksi tegas. Misalnya saja berupa diskualifikasi.

Baca Juga: Awas Klaster Baru! Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Virtual Saja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya