Eks Napi Ikut Pilkada, Mendagri: Pilih Pembalasan atau Rehabilitasi?
Pemasyarakatan kini menganut sistem rehabilitasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020.
Tito menjelaskan sistem pemasyarakatan adalah sistem yang sekarang dianut negara-negara demokrasi. Sistem tersebut cenderung memerangi kejahatan, bukan pelakunya.
"Jadi orang yang melakukan salah itu orang yang menyimpang, harus dikoreksi, makanya di negara demokrasi bukan prison tapi correction," ujar Tito usai rapat dengar pendapat antara Menteri Dalam Negeri dengan Komite I DPD, di Gedung DPD, Jakarta, Senin (18/11).
Baca Juga: Pak Jokowi, Seharusnya Anda Rem Keinginan Gibran Ikut Pilkada 2020
1. Tito mengingatkan sistem pemasyarakatan yang dianut Indonesia sudah berubah
Tito menjelaskan Indonesia semula memang menganut sistem penjara dengan konsep pembalasan, namun sekarang sudah berubah. Indonesia kini menganut sistem pemasyarakatan yang lebih fokus pada konsep rehabilitasi, karena adanya perkembangan konsep kriminologi.
"Tapi dalam konsep kriminologi (sistem penjara) mulai berubah, berubah pemikiran dari berbagai ahli, fight crime not the criminal," ujar dia.
Baca Juga: Beri Peluang Calon Independen, Ini Positif-Negatif Pilkada Langsung