TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Perlengkapan Calon Jemaah Haji?

Perlengkapan diberikan pada jemaah yang sudah lunas

Ilustrasi jemaah haji di Asrama Haji. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan membatalkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji 2020 pada 2 Juni 2020. Kendati, pemerintah dan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH), sebenarnya telah menyiapkan perlengkapan dan suvenir bagi jemaah haji 2020.

"Suvenir tersebut diperuntukkan kepada jemaah haji yang telah melakukan pelunasan," ujar Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Nasrullah Jasam dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Juli 2020. 

Baca Juga: 897 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2020

1. Jemaah yang telah menerima suvenir haji 2020 tidak akan dapat suvenir haji 2021

Ilustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Nasrullah mengatakan, bagi jemaah haji yang telah menerima suvenir haji dari BPS BIPIH pada 2020, tidak akan mendapatkan lagi suvenir pada musim haji 2021. Masing-masing jemaah menerima perlengkapan dan suvenir antara lain kain ihram, mukena, dan kain batik haji.

“Kami berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, sesuai KMA 494 Tahun 2020, jemaah yang sudah mendapatkan perlengkapan haji tahun ini tidak akan mendapatkan lagi di tahun berikutnya,” kata dia.

2. Prinsip suvenir dan perlengkapan haji untuk ahli waris jemaah yang meninggal dunia

Eni Puspita, salah satu calon jemaah haji asal Binjai yang gagal berangkat memperlihatkan baju yang sudah dijahitnya(Dok.IDN Times/istimewa)

Nasrullah menjelaskan, apabila jemaah yang telah mendapatkan suvenir dan perlengkapan haji 2020 meninggal dunia, maka ahli waris tetap akan menerima suvenir dan perlengkapan yang sudah ada.

"Apabila dilimpahkan kepada ahli waris yang berbeda jenis kelaminnya dan sudah tentu suvenir hajinya juga berbeda, akhirnya disepakati suvenirnya dapat diganti" tutur dia.

“Misalkan jemaah haji yang meninggal adalah laki-laki dan ahli waris penggantinya berjenis kelamin perempuan, maka disepakati yang kain ihramnya diambil dan digantikan dengan mukena,” lanjut Nasrullah.

Selanjutnya, untuk gelang jemaah hanya tinggal ditulis nama, kloter dan tahun keberangkatan jemaah sesuai Nota Kesepahaman (MoU) penetapan kuota jemaah haji dari Arab Saudi. Hal itu akan disesuaikan dengan kuota keberangkatan haji mendatang.

Baca Juga: Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya