Ibu Kota Pindah, KemenLHK Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Kajian ini untuk meminimalisir risiko kerusakan lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka mendukung persiapan perpindahan ibu kota baru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk meminimalisir risiko kerusakan lingkungan. KLHS juga berguna untuk memastikan kebijakan pada pembentukan ibu kota baru tidak menimbulkan risiko pada ekosistem.
"Jadi KLHS diatur dalam PP nomor 46 Tahun 2016 sebagai kajian lingkungan hidup," kata Plt. Irjen KemenLHK, Laksmi Wijayanti, dalam acara media briefing Penyelenggaraan KLHS Pemindahan Ibu Kota Negara di Gedung KemenLHK di Jakarta pada Senin (16/9).
Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Dongkrak Ekonomi Kaltim
1. KLHS tahap awal membahas arahan perlindungan dan kriteria pengamanan lingkungan
Laksmi menjelaskan, KLHS tahap awal mulai pada bulan September sampai Oktober 2019. Tahap awal ini membahas tentang arahan perlindungan dan kriteria pengamanan lingkungan.
"Hal-hal yang dikaji dalam KLHS tahap awal, diharapkan bisa jadi arahan dalam penyusunan rencana induk yang saat ini tengah dikerjakan dan dikoordinasikan dengan Bappenas," ujar Laksmi.
Baca Juga: Menteri Bambang Bantah Calon Ibu Kota Baru Terdampak Kebakaran Hutan