Ini Alasan Pemprov DKI Aktifkan Kembali Ganjil Genap pada 3 Agustus
Ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan adanya penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memiliki instrumen untuk menekan laju pergerakan orang di situasi pandemik COVID-19.
Karena itu, menurut Syafrin, mulai Senin 3 Agustus 2020, kebijakan ganjil genap akan mulai berlaku kembali.
"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian, karena adanya pergerakan orang yang gak penting," tutur dia, Jumat (31/7/2020).
Baca Juga: Pakar: Ganjil Genap dan Pembatasan Jam Operasional Pasar Gak Efektif!
1. Ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat
Syafrin juga menjelaskan, kebijakan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Waktu pelaksanaannya pun sama seperti sebelum pandemik COVID-19.
"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.
Baca Juga: Catat! Ganjil-genap Mobil di Jakarta Diterapkan Lagi Pekan Depan!