Ini Beda Pers dan Content Creator Medsos Menurut Ahli Hukum Pers
Menjadi pers itu tidak sembarangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pers Wina Armada mengatakan bahwa terdapat perbedaan peran di antara pers dan content creator di media sosial. Perbedaan tersebut tercantum pada Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran," ujarnya dalam acara Fenomena Baru Digital dalam Kacamata UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik oleh YouTube Dewan Pers, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: YouTuber Dipenjara Gegara Konten, Pakar: UU ITE Harusnya Bukan Ancaman
1. Menjadi pers itu tidak sembarangan
Wina mengatakan, peranan pers tersebut belum tentu ada pada media sosial dan media digital. Sehingga, apabila sesuatu unsur ingin dianggap sebagai pers, maka unsur itu harus memenuhi peranan tersebut sebagai salah satu pertimbangan
"Jadi pertimbangan, gak bisa sembarangan pokoknya sudah memenuhi semua (peranan) maka dia menjadi pers," katanya.
Baca Juga: Kebebasan Pers Melemah, Bagaimana Peran UU Pers Sekarang Ini?