Jemaah Umrah yang Tertahan di Saudi Bisa Pulang ke RI Tanpa Kena Denda
Fasilitas ini tidak bisa dimanfaatkan Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan amnesty atau pengampunan kepada warga negara asing yang masih tinggal melebihi izin tinggalnya. Pengampunan yang diberikan yakni tidak memberlakukan denda jemaah umrah yang ingin kembali ke negaranya masing-masing. Kebijakan tersebut berlaku selama lima hari, yakni sejak pengumuman tersebut pada Senin (24/3) sampai Minggu (29/3).
Informasi itu tertulis di dalam surat yang dilayangkan oleh Kedutaan Saudi di Jakarta ke Kemenlu. IDN Times sudah meminta konfirmasi kepada Plt juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah pada Kamis sore (26/3) kemarin dan ia membenarkan isi surat yang tertulis (24/3) lalu.
"Kedubes dengan hormat menyampaikan kepada Kemenlu RI bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan pemberian pengampunan bagi para jemaah umrah yang overstayed yang akan kembali ke negaranya," tulis Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta di dalam surat itu.
Lalu, apakah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga bisa memanfaatkan pengampunan itu dan kembali ke Tanah Air?
Baca Juga: Gara-Gara Virus Corona, Saudi Juga Larang Sementara Warganya Umrah
1. Indonesia diminta segera memulangkan jemaah umrah yang jadi overstayed di Saudi
Menurut perwakilan Kedutaan Saudi di Jakarta, dengan adanya kebijakan itu maka Pemerintah Indonesia diminta segera memulangkan jemaah umrah yang masih ada di Negara Petro Dollar tersebut. Kemenlu melalui KBRI di Riyadh pun juga bisa menyampaikan kendati WNI di sana overstayed, namun tidak ada implikasi hukum seperti dikenai denda atau dibui lantaran melanggar aturan imigrasi setempat.
"Menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan dan dari perekaman sidik jari, serta dimohon untuk menyediakan transportasi mereka kembali ke Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Overstay Jika Mau Pulang ke Indonesia