TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Bawaslu: Petahana Jangan Politisasi Bansos Demi Pilkada!

Bantuan COVID-19 rentan dipolitisasi selama pandemik

Ketua Bawaslu RI, Abhan (ANTARA/Sukarli)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, mengingatkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri atau berstatus petahana pada Pilkada Serentak 2020 agar tidak mempolitisasi bantuan pandemik COVID-19.

Ia juga mengatakan, dalam kondisi seperti saat ini pelanggaran itu berpotensi terjadi.

"Pilkada di masa pandemik COVID-19 ini berpotensi terjadi pelanggaran oleh pihak petahana yang memanfaatkan kegiatan bagi-bagi bantuan untuk tujuan politik," ujarnya di Kantor Bawaslu Banjarmasin, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (6/7).

Baca Juga: Pilkada 2020, 65 Wilayah di Kategori Zona Merah COVID-19

1. Bantuan COVID-19 rentan dipolitisasi oleh petahana

Penyaluran bansos ditargetkan selesai 15 Juli (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ia mengatakan, saat ini semua pemerintah dari provinsi hingga kabupaten kota menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Hal itu pun rentan dari penyalahgunaan bantuan oleh kepala daerah yang akan mencalokan diri kembali pada Pilkada 2020.

"Karena kan dalam Gugus Tugas COVID-19 itu, kepala daerah sebagai ketuanya, kalau ini tidak didasari etika dan moral yang baik, maka penyalahgunaan bansos COVID-19 untuk kepentingan pribadinya atau politiknya itu muncul," katanya.

2. Petahana diharapkan tidak mencederai demokrasi dengan politisasi

Mensos Juliari P Batubara cek distribusi Bansos (Dok. Kemensos)

Ia berharap petahana tidak melakukan hal yang bisa mencederai demokrasi dalam Pilkada. Ia juga mengatakan, hal itu bisa menjadi sebuah pelanggaran.

"Kami berharap laksanakan sebagai Gugus Tugas COVID-19, semestinya sebagai Gugus Tugas COVID-19, bukan dicampuradukkan dengan adanya kepentingan politik," ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Saat Pandemik, Ketua KPU: Bisa Jadi Model Pemilu Masa Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya