TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLHK: Limbah Medis Melonjak 30 Persen Selama Pandemik Virus Corona

Ada kendala di daerah terpencil untuk mengolah limbah medis

Ilustrasi (Dok.Humas Jabar)

Jakarta, IDN Times - Meningkatnya aktivitas medis di kala pandemik virus corona atau COVID-19, membuat jumlah limbah medis meningkat. Limbah medis termasuk ke dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola dengan baik.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, limbah medis tak hanya berasal dari rumah sakit rujukan dan RS Darurat COVID-19. Namun, juga bersumber dari masyarakat atau rumah tangga seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.

"Jumlah limbah medis dari pandemik COVID-19 ini meningkat 30 persen, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah, terutama di luar Jawa masih terbatas," ujar dia melalui siaran pers tertulis, Senin (18/5).

Rosa menjelaskan, untuk mengelola limbah medis tersebut, KLHK memberikan respons cepat berupa Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020, tentang Pengelolaan Limbah Infeksius atau Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Jakpus Tangani 26 Kg Sampah Infeksius Selama April

1. Pemda diminta berpatisipasi dalam mengelola limbah medis di wilayahnya

Ilustrasi Rapid Test (Dok. Satpol PP Jakarta Barat)

Untuk limbah medis yang bersumber dari rumah tangga, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta berpartisipasi aktif dalam mengelola limbah medis di wilayahnya. Misalnya dengan menyiapkan sarana dan prasarana seperti drop box.

Sedangkan, untuk limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), Pemda dapat melakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 Derajat Celsius. Hal itu dapat dilakukan hanya selama masa pandemik COVID-19, dan alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan.

"Untuk itu, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari Fasyankes dikelola dengan tepat," kata Rosa.

2. Wilayah terpencil tidak memiliki fasilitas pemusnah limbah medis

Rapid test massal di Makassar, Selasa (12/5). (Humas Pemprov Sulsel)

Dalam upaya implementasi SE Menteri LHK 02/2020, serta sinergi kesiapan pusat dan daerah serta peningkatan kapasitas dan pelayanan aparat, Ditjen PSLB3 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemik COVID-19. Salah satu kendala yang dibicarakan pada saat rapat yaitu, wilayah terpencil tidak memiliki fasilitas pemusnah limbah medis.

"Sehingga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta dapat mendukung dan membantu Fasyankes dalam melakukan tata cara penguburan sesuai Pemenlhk Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan," ujar Rosa.

Baca Juga: BPOM Berikan 4 Mobil Pemusnah Limbah Medis RS Darurat Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya