TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLHK: Persentase Sampah Tak Terkelola di Kabupaten Bogor Tertinggi 

Pemda juga dapat ditindak jika tak kelola sampah

Pintu Air Manggarai (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan persentase sampah tidak terkelola paling tinggi di Jabodetabek.

Persentase sampah tidak terkelola di Kabupaten Bogor mencapai 93,42 persen. Angka ini lebih tinggi dari Kabupaten Bekasi yang persentase sampah tidak terkelolanya mencapai 75,72 persen disusul Kota Bogor 75,51 persen. 

Sementara di wilayah DKI Jakarta, Jakarta Timur merupakan wilayah tertinggi yang sampahnya tidak dikelola yaitu 12,39 persen. "Jakbar 2,40 persen, Jakut 1,8 persen, Jaksel 1,69 persen dan Jakpus 0 pesen," kata Rasio dalam jumpa pers 'Banjir Jakarta: Bagaimana Menyikapinya?' di Gedung KLHK, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1).  

Rasio mengatakan pengelolaan sampah menjadi salah satu kunci dalam penanganan masalah banjir selain kapasitas penampung air di hulu.

1. KLHK akan mempertegas penindakan hukum dalam pengelolaan sampah

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Menteri KLHK Siti Nurbaya sebelumnya telah memberikan instruksi untuk mempertegas penindakan hukum dalam hal pengelolaan sampah. Rasio mengatakan awalnya penindakan dalam pengelolaan sampah hanya diberikan sanksi administrasi serta pembinaan, saat ini tindakan hukum pidana dan perdata yang akan diberlakukan.

Rasio menjelaskan, penegakan hukum pengelolaan sampah terdapat di Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 40 dan Pasal 41. Selain itu, rasio melanjutkan, pihak yang tidak mengelola sampahnya dengan baik dan mencemari lingkungan juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 Pasal 98 dan Pasal 99.

"Ini langkah serius, ancaman hukuman sangat serius, 15 tahun hukuman penjara dan 15 miliar, untuk pengelola atau penanggung jawab," ujarnya.

2. Para pengelola sampai pemda dapat ditindak secara hukum

IDN Times/Wildan Ibnu

Saat dikonfirmasi mengenai siapa subjek yang dapat ditindak secara hukum, Rasio mengatakan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dapat dikenakan UU tersebut. Misalnya saja, Rasio menambahkan, pihak yang membuka TPA ilegal sampai pemerintah daerah yang lalai dan tidak mengawasi pengelolaan sampah di wilayahnya.

“Para pengelola, penanggung jawab kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau sampah-sampah tidak diolah sehingga sampah berdampak kepada lingkungan” ujarnya.

Baca Juga: 5 Gebrakan Nyata yang Bisa Ditiru untuk Kurangi Sampah Plastik di 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya