TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLHK Terapkan Prosedur Kesehatan Pengendalian Karhutla Saat COVID-19

Manggala Agni harus memiliki rencana pengendalian karhutla

Srikandi Mangala Agni (Dok. KLHK)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan prosedur kesehatan untuk personel Manggala Agni. Hal itu sebagai penyesuaian pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah wabah virus corona atau COVID-19.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), KLHK, Ruandha Agung menjelaskan, KLHK menyiapkan sejumlah prosedur untuk menjaga kesehatan personel Manggala Agni. Upaya-upaya tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.6/MENLHK-SETJEN/ROUM/SET.1/4/2020 tentang Kesinambungan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di KLHK.

Baca Juga: Kemenkes Khawatir Makser N95 Langka saat Masa Rentan Karhutla

1. Terdapat jadwal piket dan pembatasan maksimal orang di Daops dan posko

Karhutla Dusun Sigumoi Sumut (Dok. BNPB)

Ruandha menjelaskan, dalam pengaturan sistem kerja Manggala Agni terdapat pengaturan jadwal piket di Daerah Operasi (Daops) maksimal 1 regu atau 15 orang, dan di posko maksimal 5 orang. Waktu kerja dan pengaturan lokasi posko memperhatikan situasi dengan mewaspadai wilayah yang terdapat warga berstatus ODP/PDP.

Para personel Manggala Agni diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan tempat kerja. Mereka juga diminta berperilaku hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, membekali diri dengan hand sanitizer dan masker, serta membersihkan diri atau mandi setelah kembali ke rumah.

"Personel Manggala Agni juga harus menerapkan physical distancing, melakukan kegiatan yang tidak melibatkan kerumunan massa, dan memperhatikan jaga jarak. Juga menyampaikan laporan kesehatan masing-masing personel Manggala Agni secara rutin sebagai media pemantauan," jelasnya, Kamis (14/5).

2. Manggala Agni harus memiliki rencana terukur pengendalian karhutla

Karhutla Dusun Sigumoi Sumut (Dok. BNPB)

Direktur Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan, KLHK, Basar menjelaskan, pada setiap kegiatan pengendalian karhutla, Manggala Agni di seluruh Daops Indonesia memiliki perencanaan yang terukur.

Manggala Agni menentukan rencana pelaksanaan kegiatan pencegahan atau penanggulangan karhutla, serta skenario teknis pelaksanaan kegiatan lapangan.

“Selain itu, ketika bekerja sama dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), personel Manggala Agni harus memastikan anggota MPA bertugas dalam kondisi baik tidak dalam kondisi sakit, gangguan ISPA, gangguan paru-paru atau penyakit kronis lainnya,” tutur dia.

3. Manggala Agni harus dibekali dengan peralatan pelindung diri

Srikandi Mangala Agni (Dok. KLHK)

Dalam pelaksanaan pengendalian karhutla, personel Manggala Agni maupun MPA harus membekali diri dengan persiapan dan peralatan pelindung diri. Peralatan tersebut akan dibersihkan menggunakan disinfektan, sesaat dan sebelum digunakan.

“Personel MPA selama melakukan kegiatan pencegahan karhutla wajib menggunakan masker dan dibekali cairan disinfektan. Selain itu, anggota MPA dalam melakukan kegiatan penanggulangan karhutla wajib menggunakan masker, kaca mata google, baju pelindung, sepatu boot standar karhutla, dan juga dibekali cairan disinfektan,” katanya.

Baca Juga: Tetap Terjun ke Lapangan, Ini Strategi Cegah Karhutla saat COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya