KLHK Terapkan Prosedur Kesehatan Pengendalian Karhutla Saat COVID-19
Manggala Agni harus memiliki rencana pengendalian karhutla
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan prosedur kesehatan untuk personel Manggala Agni. Hal itu sebagai penyesuaian pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah wabah virus corona atau COVID-19.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), KLHK, Ruandha Agung menjelaskan, KLHK menyiapkan sejumlah prosedur untuk menjaga kesehatan personel Manggala Agni. Upaya-upaya tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.6/MENLHK-SETJEN/ROUM/SET.1/4/2020 tentang Kesinambungan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di KLHK.
Baca Juga: Kemenkes Khawatir Makser N95 Langka saat Masa Rentan Karhutla
1. Terdapat jadwal piket dan pembatasan maksimal orang di Daops dan posko
Ruandha menjelaskan, dalam pengaturan sistem kerja Manggala Agni terdapat pengaturan jadwal piket di Daerah Operasi (Daops) maksimal 1 regu atau 15 orang, dan di posko maksimal 5 orang. Waktu kerja dan pengaturan lokasi posko memperhatikan situasi dengan mewaspadai wilayah yang terdapat warga berstatus ODP/PDP.
Para personel Manggala Agni diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan tempat kerja. Mereka juga diminta berperilaku hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, membekali diri dengan hand sanitizer dan masker, serta membersihkan diri atau mandi setelah kembali ke rumah.
"Personel Manggala Agni juga harus menerapkan physical distancing, melakukan kegiatan yang tidak melibatkan kerumunan massa, dan memperhatikan jaga jarak. Juga menyampaikan laporan kesehatan masing-masing personel Manggala Agni secara rutin sebagai media pemantauan," jelasnya, Kamis (14/5).
Baca Juga: Tetap Terjun ke Lapangan, Ini Strategi Cegah Karhutla saat COVID-19