TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Buka Lowongan Kerja Jadi Jubir, Buruan Daftar di Situs Ini!

Pendaftaran dibuka dari 8-25 Agustus 2020, cek di situs ini

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Indonesia Memanggil (IM), membuka lowongan kerja untuk posisi juru bicara (jubir). Lowongan ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Baik yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN serta memiliki kepakaran, integritas, dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi spesialis Humas Utama-Juru Bicara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Geledah Vila di Bogor, KPK Sita Belasan Moge dan Mobil Mewah Nurhadi

1. Pendaftaran mulai 8-21 Agustus 2020 di alamat web ini

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali mengatakan, posisi jubir sangat penting di KPK. Karena itu, dibutuhkan calon yang benar-benar kompeten untuk menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

"Posisi juru bicara KPK sangat berarti bagi pelaksanaan tugas-tugas KPK sehari-hari dan juga penting untuk keberlanjutan KPK secara organisasi," tuturnya.

Adapun registrasi dibuka mulai 8 sampai 21 Agustus 2020 melalui situs ini: https://ppm-rekrutmen.com/kpk.

2. Syarat registrasi bagi pelamar dari ASN atau TNI/Polri

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Masih kata Ali, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan saat registrasi. Untuk pelamar yang berasal dari ASN atau TNI/Polri, dokumen yang dibutuhkan yakni KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan perekaman e-KTP asli, ijazah asli/surat keterangan lulus asli yang akan digunakan untuk melamar.

Selanjutnya, surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik, surat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB).

"Surat keterangan tidak sedang/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, SK pangkat terakhir, dan penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir," jelasnya.

3. Syarat registrasi untuk pelamar dari masyarakat umum

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Sedangkan bagi pelamar yang berasal dari non-ASN atau masyarakat umum, siapkan e-KTP atau surat keterangan perekaman e- KTP asli, ijazah asli/surat keterangan lulus asli yang akan digunakan untuk melamar.

"Dan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik," katanya.

Baca Juga: Gudang Garam Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Cek Yuk! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya