KPU akan Bantu KPPS Soal Teknis Sirekap pada Pilkada 2020
Sirekap sebagai alat publikasi, bukan sumber penetapan hasil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan membimbing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020 tentang teknis penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Ia menjelaskan, saat ini rekrutmen KPPS sudah selesai. Selanjutnya, para KPPS akan dilantik secara resmi pada 24 November 2020 mendatang.
"Selanjutnya akan dilakukan bimtek-bimtek (bimbingan teknis) kepada KPPS, termasuk bimtek untuk hal terbaru yang kemarin sudah kita bahas bersama di rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR terkait penggunaan electronic recapitulation," ujarnya saat acara Pilkada Sehat di Masa Pandemik oleh YouTube BNPB Indonesia, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Kendala Internet di Daerah, Bawaslu Wanti-wanti Sirekap Pilkada 2020
1. Sirekap hanya sebagai alat publikasi, bukan sumber penetapan hasil
Arief menjelaskan, Sirekap adalah sebuah sistem yang dapat membuat informasi terkait pemilihan umum (Pemilu) cepat sampai ke masyarakat. Namun, informasi yang disuguhkan oleh Sirekap hanya menjadi publikasi hasil Pilkada.
"Jadi, bukan sebagai alat atau sumber penetapan hasil resmi," tuturnya.
Baca Juga: KPU Depok Batal Gunakan Sirekap pada Pilkada 2020, Kenapa?