KPU Depok Batal Gunakan Sirekap pada Pilkada 2020, Kenapa?

Rekapitulasi suara akan kembali dilakukan secara manual

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok batal menggunakan Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada Depok 2020. Hal ini berdasarkan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu.

“Jadi batal ya kita menggunakan Sirekap sebagai perhitungan suara resmi di Pilkada serentak 2020 secara umum, begitu juga di Pikada Depok secara khusus," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna lewat keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020).

1. Rekapitulasi suara akan dilakukan secara manual

KPU Depok Batal Gunakan Sirekap pada Pilkada 2020, Kenapa?KPU Depok gelar rapat pleno terbuka penetapan DPT (Dok. KPU Depok)

Hitungan perolehan suara yang resmi kembali ke pola lama yakni dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pleno penetapan pada tingkat kota, secara manual.

“Bisa dikatakan Sirekap ini kemudian fungsinya sama seperti sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada pileg/pilpres 2019 yang berfungsi sebagai sebatas publikasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui hasil dari pada pilkada. Untuk hasil resminya tetap dilakukan secara manual," ujar dia.

Baca Juga: Dikritik Bawaslu, KPU Sebut Sirekap Lebih Baik Dibandingkan E-Voting 

2. Banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk menerapkan Sirekap

KPU Depok Batal Gunakan Sirekap pada Pilkada 2020, Kenapa?Ilustrasi kotak suara. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Nana menyebutkan, alasan dibatalkannya penerapan Sirekap pada Pilkada serentak 2020 karena masih banyak anggota Komisi II DPR bahkan Bawaslu RI yang menyangsikan kesiapan KPU untuk menerapkan itu.

“Misalnya dari sisi jaringan. Kan tidak semua wilayah di Indonesia ini punya jaringan internet. Kecuali Kota Depok ya, blank spot itu Nol. Tapi kalau bicara wilayah Kabupaten/Kota lain khususnya luar Jawa, masih banyak yang belum memiliki jaringan, termasuk kesiapan perangkatnya," kata Nana.

3. Bawaslu tidak merestui Sirekap

KPU Depok Batal Gunakan Sirekap pada Pilkada 2020, Kenapa?ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk tidak menggunakan aplikasi Sirekap pada Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, Sirekap masih terkendala infrastrukur internet di beberapa daerah.

Karena internet jadi faktor utama agar bisa memastikan keefektifan proses hasil rekap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa harus berpindah tempat.

“Karena kalau ini kemudian berpindah akan berdampak akan punya potensi adanya manipulasi. Apalagi di PKPU pasal 52 B, maksimal 24 jam,” kata Abhan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/10/2020).

Baca Juga: Kendala Internet di Daerah, Bawaslu Wanti-wanti Sirekap Pilkada 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya