KPU Buat Rancangan PKPU Pilkada 2020 di Tengah Pandemik, Ini Fungsinya
KPU juga butuh anggaran untuk protokol kesehatan Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan bahwa lembaganya telah membuat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di kala pandemik virus corona atau COVID-19. Ilham menjelaskan, hal itu penting untuk dilakukan karena pelaksanaan Pilkada erat dengan interaksi langsung dengan masyarakat.
"Misalnya saja verifikasi dukungan, karena harus diverifikasi faktual," ujarnya saat menjadi narasumber dalam webinar 'Pilkada di Tengah Pandemik COVID-19, Pilih Politik atau Kesehatan?' oleh IDN Times, Jumat (5/6).
Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?
1. Ada tahapan Pilkada yang masih sulit dilakukan secara daring
Ilham mengatakan, banyak tahapan-tahapan Pilkada yang melakukan interaksi langsung kepada masyarakat. Salah satunya, verifikasi dukungan.
Menurut laki-laki yang lahir di Jakarta, 21 Mei 1976 itu, verifikasi dukungan tentunya sulit dilakukan dengan sistem daring sebab Indonesia masih memiliki wilayah-wilayah pelosok.
"Apakah bisa semua (pendukung) dikumpulkan seperti ini misalnya saja dengan menggunakan media daring, saya kok agak ragu," ujar Ilham.
Baca Juga: KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020