TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Buat Rancangan PKPU Pilkada 2020 di Tengah Pandemik, Ini Fungsinya

KPU juga butuh anggaran untuk protokol kesehatan Pilkada

Mural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan bahwa lembaganya telah membuat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di kala pandemik virus corona atau COVID-19. Ilham menjelaskan, hal itu penting untuk dilakukan karena pelaksanaan Pilkada erat dengan interaksi langsung dengan masyarakat.

"Misalnya saja verifikasi dukungan, karena harus diverifikasi faktual," ujarnya saat menjadi narasumber dalam webinar 'Pilkada di Tengah Pandemik COVID-19, Pilih Politik atau Kesehatan?' oleh IDN Times, Jumat (5/6).

Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?

1. Ada tahapan Pilkada yang masih sulit dilakukan secara daring

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ilham mengatakan, banyak tahapan-tahapan Pilkada yang melakukan interaksi langsung kepada masyarakat. Salah satunya, verifikasi dukungan.

Menurut laki-laki yang lahir di Jakarta, 21 Mei 1976 itu, verifikasi dukungan tentunya sulit dilakukan dengan sistem daring sebab Indonesia masih memiliki wilayah-wilayah pelosok.

"Apakah bisa semua (pendukung) dikumpulkan seperti ini misalnya saja dengan menggunakan media daring, saya kok agak ragu," ujar Ilham.

2. KPU telah melakukan diskusi dengan ahli epidemiologi terkait pelaksanaan Pilkada di saat pandemik COVID-19

Mural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Ilham menjelaskan bahwa lembaganya sudah beberapa kali melakukan diskusi dengan ahli epidemiologi terkait pelaksanaan Pilkada di saat pandemik COVID-19. Misalnya saja, KPU telah melalukan komunikasi dengan FKM UI dan ahli-ahli lain terkait hal tersebut.

"Dengan Mbak Titi (Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini) ahli Pemilu sudah kita sampaikan lah," ujarnya.

3. KPU telah melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan-peraturan Pilkada 2020

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan-peraturan yang akan ditetapkan untuk Pilkada 2020. Rancangan PKPU untuk tahapan dan jadwal Pilkada juga telah disiapkan.

"Prinsipnya gini deh, KPU mau menyelenggarakan (Pilkada) di Desember sudah siap tapi kemudian tadi, kami menggunakan standar COVID-19 yang ketat," ujarnya.

Baca Juga: KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya