TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Tak Patuh Protokol COVID-19, Mahfud: Tangkap Kalau Melawan

Langkah ini untuk shock therapy para pelanggar

Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Humas Menko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tegas.

Bahkan, Mahfud mengatakan, aturan itu tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), melainkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pokoknya sekarang polisi diberi tugas. Saya sudah memberi tugas sebagai Menko Polhukam, tertibkan itu. Kalau ada yang melawan akan ditangkap," kata Mahfud seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: 10 Kawasan Pesepeda di Jakarta Ditiadakan Selama PSBB Total

1. Penindakan dilakukan kepada masyarakat yang melawan petugas

Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Kendati, Mahfud menekankan, penindakan dilakukan kepada masyarakat yang melawan petugas ketika diminta mematuhi protokol kesehatan. Bukan hanya karena tidak menggunakan masker.

"Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran COVID-19," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

2. Tindakan ini diharapkan bisa menjadi shock therapy para pelanggar protokol kesehatan

Polresta Bandar Lampung menggelar rapid test gratis kepada pengendara. Kegiatan ini digelar di Tugu Adipura, Rabu (5/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing

Mahfud menjelaskan, dalam UU Kesehatan juga mengatur hukuman kepada pihak yang sengaja membahayakan orang lain. Untuk itu, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak terkait, untuk memberikan shock therapy kepada para pelanggar.

"Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," kata dia.

3. Pemerintah sengaja tidak keluarkan Perppu, karena prosesnya cukup waktu lama

Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Humas Kemenko Polhukam)

Mahfud menyebutkan pemerintah sengaja tidak mengeluarkan Perppu dalam menegakkan protokol kesehatan. Sebab, penerbitan peraturan ini membutuhkan waktu yang relatif lama.

"Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Memberlakukan SIKM Selama PSBB Total

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya