Masyarakat Tak Patuh Protokol COVID-19, Mahfud: Tangkap Kalau Melawan
Langkah ini untuk shock therapy para pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tegas.
Bahkan, Mahfud mengatakan, aturan itu tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), melainkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pokoknya sekarang polisi diberi tugas. Saya sudah memberi tugas sebagai Menko Polhukam, tertibkan itu. Kalau ada yang melawan akan ditangkap," kata Mahfud seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: 10 Kawasan Pesepeda di Jakarta Ditiadakan Selama PSBB Total
1. Penindakan dilakukan kepada masyarakat yang melawan petugas
Kendati, Mahfud menekankan, penindakan dilakukan kepada masyarakat yang melawan petugas ketika diminta mematuhi protokol kesehatan. Bukan hanya karena tidak menggunakan masker.
"Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran COVID-19," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Memberlakukan SIKM Selama PSBB Total