TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Ingatkan LDII untuk Perkuat Toleransi dengan Patuhi Fatwa MUI

Kemenag sedang menggalakkan penguatan moderasi beragama

Menag Fachrul Razi membacakan doa saat pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-75 pada Senin, (17/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN TIMES - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengajak warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk memperkuat toleransi. Ia mengatakan toleransi adalah perilaku terbuka dan menghargai segala perbedaan pada sesama, meski pun tidak memiliki keyakinan atau agama yang sama

"Toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan budaya, menolak stereotip dan stigma sosial yang tidak adil, sehingga tercapai kesamaan sikap," tuturnya pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (LDII) secara daring di Solo, seperti dikutip dari ANTARA pada, Kamis (20/8/2020).

Menurut Menag, toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijaga jika memenuhi 3 syarat utama. Yaitu merasa senasib sepenanggungan, menciptakan persatuan dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme dan menghargai hak-hak setiap warga negara. 

Baca Juga: Menag Serukan Tokoh Agama Jadi Tauladan Adaptasi Kebiasaan Baru

1. Menag ingatkan 5 poin di keputusan MUI tentang LDII

Menteri Agama, Fachrul Razi (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Di hadapan peserta Rapimnas, Menag mengingatkan Keputusan MUI No 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 tentang LDII. Ada lima poin penting dalam putusan yang terbit pada 4 September 2006 atau 11 Sya’ban 1427H, yaitu:

1. LDII telah menganut paradigma baru,
2. LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam Jama’ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jama’ah
3. LDII tidak menggunakan atau mengajarkan sistem keamiran
4. LDII tidak menganggap umat Islam di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis
5. LDII bersedia, bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.
 
"Saya harap agar fatwa MUI ini secara konkrit dijalankan oleh pengurus LDII, mulai dari tingkat DPP hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kepada semua anggota," tuturnya.

2. Masalah keagamaan akan selalu muncul bila ekslusivitas lebih diutamakan

Kegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Fachrul mengingatkan, masalah keagamaan akan selalu muncul bila eksklusivitas lebih diutamakan. Karena bisa melahirkan penolakan serta perlawanan. Bahkan, tidak sedikit mengundang konflik horizontal. 

"Dari hasil penelitian Litbang Kemenag, ditemukan bahwa fenomena intoleransi adalah akibat dari esklusivitas keagamaan," jelas Fachrul.

Baca Juga: Pakai Baju Adat Aceh, Ini Doa Menag Fachrul di Upacara HUT ke-75 RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya