Menag Mengharuskan Majelis Taklim Terdaftar, Cek Aturannya Seperti Apa
Anggota majelis taklim diatur minimal 15 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 13 November 2019. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, regulasi ini berguna untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul Razi soal alasan keluarnya aturan itu dikutip dari www.kemenag.go.id.
Lalu, bagaimana isi dari Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Menag Dukung FPI, Warganet Serukan #JokowiTakutFPI di Twitter
1. Dari tugas sampai materi ajaran, semua itu diatur dalam PMA Majelis Taklim
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Di dalam regulasi tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustad, jemaah, tempat, dan materi ajar. "Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan," ujar Fachrul.
Lalu, pada Pasal 20 diatur masalah pendanaan penyelenggaraan majelis taklim yang dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Tujuannya positif sekali," kata dia.
Saat disinggung tentang kaitan regulasi sebagai cara mencegah masuknya aliran radikal melalui majelis taklim, Menag dengan tegas membantah. "Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," tegasnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag