Menkopolhukam Segera Bahas Omnibus Law Bersama Menkumham
Banyak regulasi omnibus law belum bisa dipastikan jumlahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD segera membahas tentang omnibus law dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
"Nanti, hari Kamis (31/10), kami akan rapat dulu dengan Kemenkumham, kita akan bicarakan. Omnibus law' itu harus diklasifikasi juga di bidang apa," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (29/10), seperti dikutip dari Antara.
1. Omnibus Law adalah aturan hukum untuk selesaikan berbagai aturan hukum dengan materi yang sama
Mahfud menjelaskan, arti dari omnibus law yang akan di bahwa adalah suatu aturan hukum untuk menyelesaikan berbagai aturan hukum yang materinya sama. Namun, aturan tersebut diatur secara berbeda dan berbenturan satu sama lain sehingga perlu diatur melalui satu pintu.
"Misalnya, pemilihan gubernur/wakil gubenur bertentangan dengan cara pemilihan DPR, DPRD, DPD. Pasal ini menyatakan penyelenggaraan pemilu diserahkan ke KPU, kok pasal itu tidak. Kok pasal itu misal diserahkan ke Bawaslu," tutur Mahfud.
Mahfud memberikan contoh lain, yaitu aturan soal hak guna usaha (HGU) yang sering berbeda antar kementerian, juga bisa dibuatkan omnibus law.
Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Diucapkan Dalam Pidato Jokowi?
Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Diucapkan Dalam Pidato Jokowi?