MUI Fatwa Vaksin AstraZeneca Haram, Ulama NU: Bisa Jadi Bumerang
Fatwa MUI tentang AstraZeneca tidak sesuai fikih klasik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada vaksin COVID-19 merek AstraZeneca. Walaupun demikian vaksin tersebut masih dapat digunakan dalam keadaan darurat.
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch menilai fatwa tersebut sangat bermasalah, bahkan berpotensi menjadi bumerang bagi MUI.
"Bagi kami selaku pengkaji hukum islam, fatwa tersebut sangat bermasalah, bahkan merupakan bumerang bagi MUI sendiri, karena justru menampakkan sempitnya sudut pandang MUI dalam menilai Vaksin AstraZeneca," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Begini Sikap Muhammadiyah
1. Premis fatwa MUI soal vaksin AstraZeneca tidak sesuai fikih klasik
Ia mengatakan premis fatwa MUI tersebut salah menurut tinjauan fikih klasik. Pertama, menurutnya hal itu sangat tidak tepat dengan menyebut vaksin AstraZeneca haram karena tripsin babi.
"Sebab dalam konsep fikih dikenal satu kaedah bahwa sesuatu yang najis atau haram, ketika berubah wujud zatnya menjadi zat lain maka dihukumi halal, atau yang biasa dikenal dengan istihalah," katanya.
Baca Juga: MUI Jelaskan Mekanisme Penentuan Sertifikasi Halal Vaksin AstraZeneca