TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Fatwa Vaksin AstraZeneca Haram, Ulama NU: Bisa Jadi Bumerang

Fatwa MUI tentang AstraZeneca tidak sesuai fikih klasik

Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada vaksin COVID-19 merek AstraZeneca. Walaupun demikian vaksin tersebut masih dapat digunakan dalam keadaan darurat.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch menilai fatwa tersebut sangat bermasalah, bahkan berpotensi menjadi bumerang bagi MUI.

"Bagi kami selaku pengkaji hukum islam, fatwa tersebut sangat bermasalah, bahkan merupakan bumerang bagi MUI sendiri, karena justru menampakkan sempitnya sudut pandang MUI dalam menilai Vaksin AstraZeneca," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Begini Sikap Muhammadiyah 

1. Premis fatwa MUI soal vaksin AstraZeneca tidak sesuai fikih klasik

Sejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ia mengatakan premis fatwa MUI tersebut salah menurut tinjauan fikih klasik. Pertama, menurutnya hal itu sangat tidak tepat dengan menyebut vaksin AstraZeneca haram karena tripsin babi.

"Sebab dalam konsep fikih dikenal satu kaedah bahwa sesuatu yang najis atau haram, ketika berubah wujud zatnya menjadi zat lain maka dihukumi halal, atau yang biasa dikenal dengan istihalah," katanya.

2. Banyak lembaga fatwa di negara Islam memperbolehkan tripsin babi

Ilustrasi vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Menurutnya, istihalah tersebut yang membuat banyak lembaga fatwa di berbagai negara Islam membolehkan vaksin yang mengandung tripsin babi.

"Salah satu di antara lembaga fatwa tersebut adalah Darul Ifta’ Mesir yang kita tahu bersama di dalamnya banyak sekali ulama yang alim dan kredibel dalam menilai persoalan dengan kacamata hukum Islam," katanya.

3. Kondisi darurat memperbolehkan vaksin AstraZeneca dipertanyakan

Perusahaan farmasi AstraZeneca pbs.org

Selanjutnya ia menilai pernyataan MUI soal vaksin tersebut haram namun boleh digunakan karena darurat adalah kesalahan yang fatal. Sebab konsep darurat yang dikenal dalam fikih adalah keadaan di mana seseorang tidak menemukan benda halal yang digunakan untuk mempertahankan nyawanya.

"Sedangkan sepanjang yang kita amati, Vaksin Sinovac telah dihalalkan oleh mereka dan didistribusikan secara masif. Lalu bagaimana mungkin MUI menggambarkan ada celah kehalalan menggunakan Vaksin AstraZeneca jika mereka telah menghalalkan Vaksin Sinovac? Bukankah hal tersebut sangat kontradiktif?" katanya.

Baca Juga: MUI Jelaskan Mekanisme Penentuan Sertifikasi Halal Vaksin AstraZeneca

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya