MUI: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag untuk Kemaslahatan Umat
MUI mengimbau masyarakat ikuti dan patuhi panduan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadan di tengah wabah virus corona COVID-19. MUI menilai SE tersebut bertujuan untuk terciptanya kemaslahatan umat.
Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah.
"Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Dan saya lihat isi dari surat edaran Menteri Agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu," ujar Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (7/4).
Baca Juga: MUI Jateng Sebut NU dan Muhammadiyah Tak Setuju Salat Id Ditiadakan
1. MUI imbau masyarakat ikut dan patuhi SE panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri
Ia mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadan tersebut bertujuan supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya.
Untuk itu, lanjutnya, MUI mengimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona bisa diputus.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Puasa Ramadan saat Wabah COVID-19