TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag untuk Kemaslahatan Umat

MUI mengimbau masyarakat ikuti dan patuhi panduan tersebut

Masjid Istiqlal (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadan di tengah wabah virus corona COVID-19. MUI menilai SE tersebut bertujuan untuk terciptanya kemaslahatan umat.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah. 

"Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Dan saya lihat isi dari surat edaran Menteri Agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu," ujar Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga: MUI Jateng Sebut NU dan Muhammadiyah Tak Setuju Salat Id Ditiadakan

1. MUI imbau masyarakat ikut dan patuhi SE panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri

Anwar Abbas, Sekjen MUI. IDN Times/Siti Umaiyah

Ia mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadan tersebut bertujuan supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya.

Untuk itu, lanjutnya, MUI mengimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona bisa diputus. 

2. Salat Jumat bisa dilakukan apabila daerah tersebut benar-benar bebas dari virus corona

Salat Jumat di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Terkait dengan pelaksanaan Salat Jumat, Anwar mengatakan, hal itu bisa saja dilaksanakan asal di wilayah tersebut benar-benar terbebas dan tidak ada pandemi virus corona. Namun, apabila di wilayah tersebut belum dapat dikatakan aman dan bebas dari virus corona, ia mengimbau masyarakat memperhatikan protokol kesehatan pusat.

"Protokol medis itu dibuat untuk kebaikan kita bersama, jadi mematuhinya jangan menjadi sebuah beban," tegas dia.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Puasa Ramadan saat Wabah COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya